beritane.com
beritane.com

Densus 88 Tangkap Tujuh Pelaku Provokasi Kedatangan Paus Fransiskus ke Indonesia

Avatar photo
Densus 88 Tangkap Provokasi Kunjungan Paus
Densus 88 Tangkap Provokasi Kedatangan Paus Fransiskus ke Jakarta, Indonesia. (Foto:Kompas)

Beritane.com – Detasemen Khusus 88 Antiteror (Densus 88) telah menangkap tujuh orang yang diduga terlibat dalam provokasi di media sosial terkait kedatangan Paus Fransiskus ke Jakarta, Indonesia.

Ketujuh pelaku yang ditangkap berinisial HFP, LB, DF, FA, HS, ER, dan RS, berasal dari berbagai daerah termasuk Bangka Belitung, Sumatera Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Barat.

Juru Bicara Densus 88, Komisaris Besar Aswin Siregar, mengonfirmasi penangkapan ini pada Jumat, 6 September 2024. Berikut adalah rincian peran masing-masing pelaku:

  1. HFP
    • Tindakan: Mengusulkan untuk mendokumentasikan dan memeriksa protokol keamanan Masjid Istiqlal menjelang kunjungan Paus.
    • Penangkapan: Senin, 2 September 2024, di Jalan Panaragan Kidul, Panaragan, Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat, sekitar pukul 21.37 WIB.
  2. LB
    • Tindakan: Mengunggah gambar bom di komentar Instagram Tempo yang memberitakan kedatangan Paus.
    • Penangkapan: Senin, 2 September 2024, di Jalan Gunuk H. Taya, Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sekitar pukul 21.37 WIB.
  3. DF
    • Tindakan: Mempromosikan serangan terhadap kegiatan kunjungan Paus.
    • Penangkapan: Selasa, 3 September 2024, pukul 07.15 WIB di Jalan Dalang 1, Kelurahan Pengasinan, Rawalumbu, Bekasi.
  4. FA
    • Tindakan: Mengajak untuk membakar tempat peribadatan saat kunjungan Paus.
    • Penangkapan: Selasa, 3 September 2024, pukul 08.13 WIB di Jalan Pahlawan, Aren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
  5. HS
    • Tindakan: Mengunggah komentar provokatif di akun YouTube Komsos Konferensi Wali Gereja Indonesia.
    • Penangkapan: Rabu, 4 September 2024, pukul 13.30 WIB di Kantor Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Bangka Belitung.
  6. ER
    • Tindakan: Menggunakan akun Facebook untuk mengirimkan komentar provokatif dan mengklaim sebagai anggota ISIS.
    • Penangkapan: Rabu, 4 September 2024, pukul 20.53 WIB di Alfamart Sukajaya, Jalan Al Huda 1 Sukajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.
  7. RS
    • Tindakan: Mengancam akan melakukan penembakan terhadap Paus di media sosial TikTok.
    • Penangkapan: Kamis, 5 September 2024, pukul 19.35 WIB di Sungai Batuang, Kelurahan Padang Kandang Pulau Air Padang Bintungan, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Ketujuh pelaku akan menjalani proses hukum dengan Densus 88 menangani kasus DF dan FA, Polda Metro Jaya bersama Densus 88 menangani kasus RHF, LB, dan ER, serta Polda Bangka Belitung dan Densus 88 menangani kasus HS. Kasus RS akan diproses oleh Polres Padang Pariaman dengan dukungan Densus 88.

Densus 88 menegaskan komitmennya dalam menangani segala bentuk provokasi yang mengancam keamanan nasional.