beritane.com
beritane.com

Ini Batas Waktu Pegi Setiawan Minta Ganti Rugi Jadi Korban Salah Tangkap

Avatar photo
Pegi Setiawan Salah Tangkap

Beritane.com – Ini batas waktu Pegi Setiawan Cirebon minta ganti rugi karena jadi korban salah tangkap oleh Polda Jawa Barat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.

Eks Kapolda Jawa Barat periode 2016-2017, Anton Charliyan, mengingatkan Pegi Setiawan tentang batas waktu pengajuan ganti rugi dan rehabilitasi setelah menjadi korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.

Pegi Setiawan resmi dibebaskan pada Senin, 8 Juli 2024, setelah melalui serangkaian proses di sidang praperadilan.

Penangkapan dan penetapan Pegi sebagai tersangka utama terbukti tidak sah secara hukum, dan kejadian ini memicu desakan publik agar Pegi meminta ganti rugi kepada negara.

Menurut Pasal 95 ayat (1) KUHAP, korban salah tangkap berhak menuntut ganti rugi berupa uang.

Batas Waktu Pegi Setiawan Minta Ganti Rugi

Anton Charliyan memperingatkan Pegi dan kuasa hukumnya, Sugianti Iriani, bahwa mereka hanya memiliki waktu 14 hari sejak terbitnya surat penghentian penyidikan untuk mengajukan klaim ini, sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 11 Tahun 1985.

Dalam sebuah tayangan di akun YouTube KompasTV Pontianak pada Jumat, 12 Juli 2024, Anton Charliyan menegaskan pentingnya pengajuan ganti rugi segera.

Sebelumnya, Anton juga meminta maaf secara pribadi kepada Pegi atas kejadian salah tangkap tersebut, mengingat bahwa insiden itu terjadi saat ia menjabat sebagai Kapolda Jabar.

Anton Charliyan menekankan bahwa surat penghentian penyidikan dari Kepolisian menjadi syarat utama agar proses ganti rugi dan rehabilitasi dapat diproses.

Sugianti Iriani menyatakan bahwa pihaknya berencana mengajukan ganti rugi dan rehabilitasi untuk Pegi, meskipun tanggal pengajuannya belum dapat dipastikan.

Sumber: Ayo Bandung