beritane.com
beritane.com

Alice Guo Dideportasi ke Filipina, Pengacara Sebut Kasusnya Berkaitan dengan Politik

Avatar photo
Alice Guo Dideportasi
Alice Guo dideportasi ke Filipina. (Foto:Kompas)

Beritane.comAlice Guo, atau dikenal sebagai Guo Hua Ping, yang merupakan buron asal Filipina, telah dideportasi ke negaranya setelah ditangkap di Tangerang, Banten.

Pengacara Alice Guo, Gugum Ridho Putra, mengungkapkan bahwa kliennya melarikan diri ke Indonesia untuk mencari suaka politik.

“Secara jujur, tujuan sebenarnya Alice Guo adalah untuk mendaftarkan suaka politik. Namun, pihak Pemerintah Filipina sudah menghubungi kami, dan ini adalah bagian dari kerja sama polisi ke polisi,” jelas Gugum di Mapolda Metro Jaya pada Kamis (5/9).

Gugum menambahkan bahwa kasus yang dihadapi Alice Guo tidak hanya berkisar pada masalah kriminal, tetapi juga melibatkan latar belakang politik.

“Masalah ini tidak sepenuhnya kriminal, ada aspek politik di baliknya,” ujarnya. Gugum juga menyatakan bahwa Alice Guo belum sempat mengajukan permohonan suaka sebelum akhirnya ditangkap oleh aparat kepolisian Indonesia pada Selasa (3/9/2024).

“Kami baru saja mendapatkan kuasa sore ini, dan waktu yang tersedia sangat terbatas,” kata Gugum. Dia juga mengakui bahwa pihaknya tidak dapat menghalangi proses deportasi Guo, karena langkah ini merupakan hasil dari kerja sama internasional antara aparat kepolisian.

Departemen Kehakiman Filipina (DOJ) telah mengonfirmasi penangkapan Guo, mantan Wali Kota Bamban yang juga dikenal sebagai Guo Hua Ping, di Tangerang.

Kombes Audie S Latuheru, Kepala Bagian Kejahatan Internasional (Jatinter) Divisi Hubungan Internasional Polri, mengungkapkan bahwa Guo ditangkap pada Selasa (3/9/2024) pukul 23.58 WIB.

Departemen Kehakiman Filipina juga telah memverifikasi penangkapan ini melalui Imigrasi, menyatakan bahwa Guo saat ini ditahan oleh Jatanras Mabes Polri.

Menteri Kehakiman Filipina, Jesus Crispin Remulla, menyambut baik perkembangan ini. Ia menekankan bahwa penangkapan Guo merupakan hasil kerja keras lembaga penegak hukum dan kerjasama internasional dalam membawa pelanggar hukum ke pengadilan.

“Kami akan memastikan semua proses hukum diikuti untuk menuntut pertanggungjawabannya atas kejahatan yang dilakukan. DOJ berkomitmen untuk mengejar keadilan dan akan terus berkoordinasi dengan pihak berwenang Indonesia untuk memfasilitasi prosedur hukum yang diperlukan,” tegas Remulla.

Alice Guo diduga terlibat dalam judi ilegal Philippine Offshore Gaming Operators (POGO) di Filipina. Status kewarganegaraannya juga menjadi pertanyaan.

Guo meninggalkan Filipina pada 18 Juli lalu, tiba di Singapura pada 21 Juli, dan kemudian masuk ke Indonesia pada 18 Agustus 2024.

Adiknya, Shiela, dan rekan bisnisnya, Cassandra Li Ong, yang sebelumnya ditangkap di Batam, telah dipulangkan ke Filipina pada 22 Agustus.

Shiela mengaku meninggalkan negara tersebut bersama Alice Guo menggunakan perahu. Guo kini telah dideportasi dan diserahkan kepada otoritas Filipina oleh Polri di Polda Metro Jaya pada Kamis sore.