beritane.com
beritane.com

DOJ Umumkan Penangkapan Alice Guo di Indonesia Terkait Kasus Pencucian Uang

Avatar photo
Penangkapan Alice Guo

Beritane.com – Departemen Kehakiman Filipina (DOJ) mengumumkan bahwa penangkapan Alice Guo, mantan Wali Kota Bamban di Indonesia.

Penangkapan Alice Guo, karena tuduhan terlibat dengan sindikat kriminal China dan penangkapan berlangsung di Tangerang, Indonesia.

Alice Guo, yang juga dikenal sebagai Guo Hua Ping, telah menjadi buronan setelah menolak untuk menghadiri penyelidikan Kongres Filipina mengenai dugaan keterlibatannya dalam aktivitas kriminal.

Dalam pernyataannya, Departemen Kehakiman Filipina mengonfirmasi bahwa penangkapan Alice Guo dilakukan pada Selasa (3/9/2024) menjelang tengah malam di Kota Tangerang, Banten.

“Perkembangan ini telah diverifikasi oleh rekan-rekan kami di Imigrasi, yang menyatakan bahwa Guo kini berada dalam tahanan Kepolisian Indonesia di Jatanras Mabes Polri,” ujar DOJ dikutip pada Rabu (4/9/2024).

Alice Guo membantah semua tuduhan yang dilayangkan kepadanya dan mengklaim bahwa dirinya adalah warga negara Filipina asli yang menghadapi tuduhan tidak berdasar.

Dia menyatakan bahwa tuduhan tersebut merupakan bentuk fitnah. Kasus Alice Guo melibatkan beberapa lembaga penegak hukum Filipina.

Termasuk Anti-Money Laundering Council (AMLC), yang bulan lalu mengajukan tuntutan pencucian uang terhadapnya bersama 35 orang lainnya.

AMLC menuduh Alice Guo dan rekan-rekannya terlibat dalam pencucian uang senilai lebih dari 100 juta peso (sekitar Rp 27,5 miliar) yang berasal dari kegiatan kriminal.

Hingga saat ini, pengacara Alice Guo, Stephen David, belum memberikan tanggapan terkait penangkapan kliennya di Indonesia.

Alice Guo sebelumnya menjabat sebagai wali kota Bamban di Provinsi Tarlac sebelum dipecat.

Menurut laporan Badan Anti-Kejahatan Filipina, dia melarikan diri dari Filipina pada Juli, dan melakukan perjalanan ke Malaysia, Singapura, sebelum akhirnya tiba di Indonesia pada Agustus menggunakan paspor Filipina.

Penyelidikan oleh Senat Filipina dimulai pada Mei setelah penggerebekan di sebuah kasino di Kota Bamban pada Maret.

Penegak hukum menemukan indikasi penipuan yang diduga dilakukan di fasilitas yang dibangun di atas tanah yang sebagian dimiliki oleh Alice Guo.