Beritane.com – Baru-baru ini, video syur Audrey Davis asli disebar mantan kekasih berinisial AP di jejaring media sosial seperti X yang sebelumnya Twitter.
Video syur Audrey Davis asli adalah rekaman video yang menampilkan Audrey Davis bersama mantan kekasihnya sedang romantis di sebuah kamar.
Celakanya, rekaman video yang bersifat privasi ini malah disebar mantan kekasih Audrey Davis yang kini ditetapkan tersangka ke media sosial Twitter.
Lantas, bagaimana kelanjutan kasus penyebaran video syur yang melibatkan anak musisi David Bayu ini? Berikut pernyataan lengkap dari David Bayu.
Musisi Indonesia David Bayu baru-baru ini mengungkapkan kondisi terkini anaknya, AD, yang terlibat dalam kasus video syur yang disebar oleh mantan pacarnya, AP (27).
David menjelaskan bahwa anaknya masih dalam kondisi syok dan belum sepenuhnya bisa menerima kenyataan dari situasi yang terjadi.
“Anak saya saat ini masih merasa tidak enak badan dan dalam keadaan syok. Dia belum bisa sepenuhnya menerima kenyataan, jadi saya harus terus mendampingi dia.”
“Namun hari ini ada panggilan dari pihak kepolisian,” ungkap David Bayu saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Selasa, 13 Agustus 2024.
David Bayu menambahkan bahwa sebagai orang tua, ia terus mendampingi Audrey selama proses pemeriksaan dengan pihak kepolisian. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas penangkapan pelaku.
“Saat ini belum ada pendampingan psikologis resmi, tetapi kehadiran saya sebagai orang tua sangat penting dalam situasi ini,” jelasnya.
Dalam perkembangan kasus ini, pihak kepolisian telah menangkap AP, mantan kekasih AD, pada Sabtu, 10 Agustus 2024, dini hari di rumahnya yang terletak di Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur. AP kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
AP dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 serta/atau Pasal 7 jo Pasal 33 dari Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. AP terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa AP menyebarkan video tersebut sebagai balas dendam setelah diputus oleh AD. Video syur tersebut direkam pada Desember 2022.
“Motif dari tersangka adalah sakit hati setelah diputus oleh AD. Tersangka menyebarkan video tersebut untuk mempermalukan korban dan membuat orang lain ikut berfantasi,” kata Ade kepada wartawan pada Senin, 12 Agustus 2024.
AP juga mengaku kepada polisi bahwa dia menyebarkan video pornografi tersebut melalui media sosial Twitter (sekarang X) dengan akun S*** dan username @b*****, dengan tujuan untuk merendahkan AD.













