Beritane.com – Fahrur Rozi adalah seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, kini tengah menjadi sorotan publik.
Fahrur Rozi berhasil mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia calon kepala daerah untuk Pilkada 2024.
Langkah ini dipandang sebagai upaya untuk menggagalkan ambisi Kaesang Pangarep, ketua umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus putra bungsu Presiden Joko Widodo, dalam mengikuti Pilkada 2024.
Fahrur Rozi menggugat tafsir mengenai syarat usia minimal calon kepala daerah, yang diatur dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020.
Menurut Fahrur, ada perbedaan tafsir yang diberikan oleh Mahkamah Agung terhadap syarat usia calon kepala daerah, yang dianggap dapat menguntungkan Kaesang Pangarep.
“Awalnya, PKPU Nomor 9 Tahun 2020 menyebutkan bahwa syarat usia calon dihitung sejak penetapan pasangan calon.”
“Namun, muncul gugatan dari Partai Garuda yang kemudian dikabulkan oleh Mahkamah Agung, mengubah tafsir menjadi dihitung sejak pelantikan calon terpilih,” ungkap Fahrur pada Senin, 26 Agustus 2024.
Keputusan Mahkamah Agung yang mengubah tafsir ini dianggap memberikan keuntungan bagi beberapa calon, termasuk Kaesang Pangarep.
Untuk itu, Fahrur Rozi mengajukan uji materi ke MK dengan tujuan untuk mengembalikan tafsir syarat usia calon kepala daerah sesuai dengan ketentuan awal PKPU Nomor 9 Tahun 2020, yakni dihitung sejak penetapan calon.
Jika MK menyetujui permohonan Fahrur dan mempertahankan tafsir semula, maka Kaesang Pangarep, yang saat ini berusia sekitar 29 tahun, tidak memenuhi syarat usia minimal untuk berpartisipasi dalam Pilkada 2024.
