Beritane.com – Achmad Baidowi, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, belakangan ini menjadi pusat perhatian publik setelah keputusan Baleg yang dinilai membatalkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah.
Langkah ini dianggap dapat mempermudah putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, untuk maju dalam Pilkada 2024, serta berpotensi menyingkirkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dari ajang Pilkada serentak.
Profil Achmad Baidowi
Achmad Baidowi, yang akrab dipanggil Awiek, adalah seorang politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Saat ini, ia menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI dan juga merupakan anggota Komisi VI DPR RI.
Kehidupan Pribadi dan Pendidikan
Lahir pada 13 April 1980, Achmad Baidowi menempuh pendidikan di berbagai institusi:
- SDN Tegal Harjo II (1986 – 1992)
- SMPN I Kalibaru (1992 – 1995)
- SMA Aliyah Darul Ulum (1995 – 1998)
- Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta (2000 – 2006, Sosiologi Agama)
- Universitas Nasional, Jakarta (2010 – 2013, Ilmu Politik)
Riwayat Pekerjaan
- DPR RI sebagai Anggota (2015 – 2019)
- Tenaga Ahli DPR RI (2013 – 2016)
- Staf Khusus PT MRT Jakarta (2011 – sekarang)
- Harian Seputar Indonesia (SINDO) sebagai Reporter/Redaktur (2006 – 2013)
- Penerbit Suka Press sebagai Distributor (2005 – 2006)
- Tabloid Sunan Kalijaga News sebagai Koordinator (2005 – 2006)
Riwayat Organisasi
- DPP PPP, Wakil Sekretaris Jenderal (2016 – sekarang)
- Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI), Ketua Departemen Pembina Rumah Tangga (2015 – 2020)
- DPP PPP, Ketua Departemen Hubungan Media (2011 – 2016)
- FKMSB, Ketua Umum (2009 – sekarang)
- Litbang Peradaban, Ketua Umum (2009 – sekarang)
- Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama Kab. Sumenep, Pembina (2006 – sekarang)
- Redaksi LPKM Instropeksi, Pemimpin (2001 – sekarang)
- HMI KomFak Tarbiyah, Bidang Kekaryaan (2000 – sekarang)
- Kopma Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Anggota (2000)
Kontroversi Terbaru
Baru-baru ini, Achmad Baidowi dan Badan Legislasi DPR RI mendapat kritik karena keputusan mereka yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah dan syarat usia calon kepala daerah, yang sebelumnya ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Revisi ini, yang akan disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Kamis, 22 Agustus 2024, dinilai menguntungkan calon tertentu dan menghambat partai politik tertentu, termasuk PDIP.
Achmad Baidowi menyatakan bahwa revisi ini dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan ambang batas hanya berlaku untuk partai politik tanpa kursi DPRD.
Sementara partai yang memiliki kursi tetap menggunakan threshold lama. Selain itu, usia calon kepala daerah akan dihitung saat pelantikan, mengikuti keputusan Mahkamah Agung.
Dengan keputusan ini, Achmad Baidowi dan Baleg DPR RI kini menjadi sorotan publik dan mendapat perhatian luas dari media serta masyarakat.
