Beritane.com – Sekretaris Daerah Kota Dumai, Indra Gunawan, resmi membuka acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia mengenai Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan bagi Kepentingan Umum.
Acara ini diorganisir oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetaru) Kota Dumai dan berfokus pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023, yang merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 mengenai pengadaan tanah untuk pembangunan publik.
Dalam sambutannya, Indra Gunawan menekankan pentingnya tanah sebagai sumber daya yang sangat bernilai untuk kesejahteraan masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa tanah tidak hanya merupakan kebutuhan dasar tetapi juga berfungsi sebagai media berbagai kegiatan manusia, memiliki nilai sosial, budaya, ekonomi, politik, dan sakral.
“Tanah memiliki karakteristik unik dalam hal penguasaan dan penggunaannya. Tanah membawa nilai-nilai yang sangat penting bagi masyarakat, sehingga pengelolaannya harus dilakukan dengan sangat hati-hati untuk memastikan manfaat maksimal bagi kemakmuran rakyat secara adil,” ujar Indra Gunawan.
Sekda Dumai tersebut berharap sosialisasi ini dapat memperjelas prosedur pengadaan tanah bagi kepentingan umum di lingkungan Pemerintah Kota Dumai.
Ia juga menekankan pentingnya acara ini dalam membantu menciptakan administrasi yang tertib di bidang pertanahan dan mengurangi potensi konflik serta sengketa.
“Diharapkan melalui sosialisasi ini, pemahaman mengenai prosedur pengadaan tanah dapat meningkat, yang pada akhirnya akan mengurangi kemungkinan terjadinya konflik dan sengketa terkait,” tambahnya.













