Beritane – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset telah lama diusulkan sebagai solusi untuk mengatasi korupsi, namun hingga kini nasibnya masih belum jelas.
Korupsi, sebagai tindak pidana dengan motif ekonomi, seringkali melibatkan usaha memperoleh kekayaan secara ilegal, yang memunculkan gagasan perampasan aset sebagai metode tambahan untuk menanggulangi kejahatan ini.
Hukuman penjara dianggap belum cukup menimbulkan efek jera, sehingga perampasan aset dianggap sebagai alternatif yang lebih efektif.
Isi RUU Perampasan Aset Tindak Pidana
RUU Perampasan Aset Tindak Pidana (PATP) mengatur mekanisme perampasan atau penyitaan berbagai aset milik pelaku tindak pidana.
Negara berhak menyita properti, kendaraan, serta barang-barang lain yang diperoleh melalui tindak pidana. RUU ini juga mencakup pengelolaan aset yang dirampas, meliputi sembilan jenis kegiatan: penyimpanan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, penggunaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengembalian aset.
Aset yang dapat dirampas adalah yang bernilai Rp100 juta ke atas dan yang terkait dengan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara empat tahun atau lebih.
Tujuan utama RUU ini adalah untuk mengembalikan kerugian negara atau recovery asset, sehingga kerugian yang dialami negara dapat diminimalisasi.
RUU PATP tidak hanya ditujukan untuk tindak pidana korupsi, tetapi juga untuk berbagai bentuk kejahatan ekonomi lainnya seperti penghindaran pajak, penipuan, penggelapan, pengrusakan lingkungan, dan perdagangan manusia.
Sejarah RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset Tindak Pidana (PATP) memiliki sejarah panjang sejak pertama kali digagas oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) pada tahun 2003.
RUU ini mengadopsi standar dari The United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Meskipun menjadi prioritas dalam Prolegnas periode 2005-2009 dan 2008, RUU ini tidak kunjung disahkan.
RUU PATP kembali dimasukkan dalam Prolegnas periode 2010-2014 dan 2015-2019, namun tetap tidak dibahas karena dianggap tidak prioritas. Usulan untuk memasukkan RUU ini ke Prolegnas 2020 juga ditolak oleh DPR, menyebabkan RUU tersebut mangkrak.
Situasi semakin memanas ketika kasus kekayaan tidak wajar pada Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapat sorotan masyarakat.
KPK mencurigai ketidakakuratan dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Pada tahun 2023, Presiden Joko Widodo mengirimkan Surat Presiden Nomor R22/Pres/05/2023 ke DPR, yang menyebabkan RUU PATP akhirnya masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2023.
Namun, hingga kini, RUU ini seolah terlupakan meskipun Presiden, masyarakat sipil, KPK, dan ICW telah mendorong penyelesaiannya selama hampir dua dekade.
Pro dan Kontra RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset Tindak Pidana diharapkan menjadi alat yang efektif dalam penegakan hukum, khususnya dalam memberantas korupsi dan kejahatan ekonomi. Namun, ada pandangan bahwa RUU ini belum matang dan memerlukan pembahasan lebih lanjut.
Beberapa pihak berpendapat bahwa DPR enggan mengesahkan RUU PATP karena dapat merugikan koruptor. Anggota Komisi III DPR, Taufik Basari, membantah tuduhan ini dan menegaskan bahwa pembahasan RUU PATP dilakukan secara mendalam.
Ia menjelaskan bahwa DPR berupaya memastikan RUU ini sesuai dengan prinsip hukum yang adil dan tidak merugikan pihak manapun.
Menurut Taufik Basari, RUU PATP harus dirumuskan dengan ketat dan mekanisme perampasan harus dicari formula yang tepat agar sesuai dengan hukum dan asas praduga tak bersalah.













