beritane.com
beritane.com

Reza Rahadian Minta Publik Terus Awasi Polemik Revisi UU Pilkada

Avatar photo
Reza Rahadian Ikut Demo Revisi UU Pilkada

Beritane.com – Aktor Reza Rahadian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan mengawal polemik terkait revisi Undang-Undang Pilkada yang sedang dibahas oleh DPR RI.

Pernyataan ini disampaikan Reza saat berpartisipasi dalam Aksi Kamisan di depan Istana Merdeka pada Kamis (22/8), seperti dilaporkan oleh CNN Indonesia TV.

“Saya tidak bisa memprediksi kapan pastinya keputusan akan diambil, mungkin malam ini atau besok. Namun, penting bagi kita untuk tidak lengah dan terus mengawasi proses ini,” ujar Reza.

Ia menegaskan pentingnya perjuangan masyarakat dalam memantau perkembangan ini. “Selama ada kesempatan untuk memperjuangkan yang benar, kita harus melakukannya.”

Reza Rahadian juga menyatakan kekhawatirannya terhadap keputusan akhir yang mungkin diambil. “Yang kita takutkan adalah jika keputusan akhir mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ini adalah hasil yang harus kita hindari,” tambahnya.

Rapat Paripurna DPR RI yang dijadwalkan pada Kamis (22/8) untuk mengesahkan RUU Pilkada menjadi undang-undang dibatalkan karena tidak memenuhi kuorum. Hanya 89 anggota DPR yang hadir pada rapat tersebut.

Kemudian pada sore hari, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi melalui akun media sosialnya bahwa pengesahan RUU Pilkada hari ini dibatalkan. “Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini, 22 Agustus, tidak akan dilaksanakan,” tulis Dasco.

Dasco menambahkan, “Oleh karena itu, pada pendaftaran Pilkada 27 Agustus mendatang, yang akan berlaku adalah keputusan judicial review MK yang telah mengabulkan gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora.”

Keputusan Dasco diumumkan setelah Partai Buruh dan berbagai kelompok sipil menggelar demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR di Senayan, Jakarta.

Demonstrasi ini digelar untuk menolak keputusan rapat Panja Baleg DPR pada Rabu (21/8) yang dinilai bertentangan dengan putusan MK pada Selasa (20/8).

Polemik ini dipicu oleh keputusan DPR yang dinilai tidak mengikuti putusan MK mengenai syarat pencalonan kepala daerah dan batas usia calon kepala daerah.

DPR mengusulkan perubahan pada syarat ambang batas pencalonan dari jalur partai, yang hanya berlaku untuk partai tanpa kursi di DPRD.

Sementara partai yang memiliki kursi tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya. Padahal, MK telah menggugurkan syarat tersebut.

Selain itu, dalam revisi tersebut juga diatur batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur, di mana Baleg memilih mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) daripada MK, sehingga batas usia calon gubernur ditentukan pada saat pelantikan calon terpilih.