beritane.com
beritane.com

Polrestabes Bandung Tangkap Asisten Rumah Tangga Terkait Kasus Pencabulan Anak

Avatar photo
Polrestabes Bandung Tangkap Asisten Rumah Tangga Terkait Kasus Pencabulan Anak

Beritane.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung telah menangkap seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial AF terkait dugaan pencabulan anak.

AF saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polrestabes Bandung.

Wakil Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung, AKP Siska Arina Puspa Dewi, menjelaskan bahwa AF (44) diduga melakukan pencabulan terhadap dua bocah, masing-masing berusia 11 dan 7 tahun.

Modus operandi pelaku adalah menggesekkan kemaluannya kepada korban.

“Perbuatan ini terungkap setelah salah satu korban melaporkan tindakan AF kepada orang tuanya. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bojongloa Kaler,” ujar Siska dikutip pada Kamis (5/9/2024).

Menurut Siska, tindakan bejat tersebut terjadi pada Jumat, 23 Agustus 2024, dan diduga telah dilakukan sebanyak lima kali.

AF diketahui bekerja sebagai ART di sebuah rumah penyalur jasa tenaga home care, sementara korban adalah tetangga yang tinggal di area tersebut.

“Korban menceritakan kepada orang tuanya bahwa mereka mengalami perlakuan yang tidak pantas, termasuk dipeluk dan disentuh secara tidak senonoh oleh pelaku,” jelas Siska.

AF kini dijerat dengan Pasal 82 Jo 76 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, yang mengacu pada Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak.

Pelaku menghadapi ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

“Untuk saat ini, AF masih berstatus sebagai saksi terlapor. Kami akan segera menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” tutup Siska.