Beritane.com – Pasca terungkapnya kasus dugaan pencabulan yang melibatkan dokter berinisial H di Klinik MU yang berlokasi di Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten, kini tampak berhenti beroperasi.
Berdasarkan pantauan pada Sabtu sore, 31 Agustus 2024, klinik yang menyediakan layanan kesehatan umum ini terlihat tutup dan tidak ada aktivitas di dalamnya.
Bagian pagar rolling door berwarna putih juga telah digembok. Ruko tempat praktik klinik tersebut tidak terlihat dipasang garis polisi, dan pihak kepolisian menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
Kasat Reskrim Polrestro Tangerang Kota, Kompol David Yunior Kanitero, menjelaskan bahwa polisi belum melakukan pemasangan garis polisi karena kasusnya masih dalam proses penyelidikan.
“Klinik ini belum diberi police line karena proses penyelidikan masih berlangsung,” kata Kompol David pada Sabtu sore.
David menambahkan bahwa pihaknya akan menentukan langkah selanjutnya terkait status kasus tersebut, termasuk kemungkinan pemasangan garis polisi di klinik.
“Kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status kasus ini dan memutuskan apakah perlu memasang police line atau melakukan pendalaman lebih lanjut,” jelasnya.
Dua laporan telah diterima dari warga yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual. David mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor ke Polrestro Tangerang Kota.
Polisi juga akan memanggil dokter H dan pemilik Klinik MU untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Hari Selasa, kami akan memanggil saudara H, yang diduga sebagai dokter di Klinik MU, untuk pemeriksaan,” ungkap David.
Sebelumnya, seorang pasien wanita berinisial AA (19) melaporkan dokter H ke Polres Metro Tangerang Kota, mengaku telah mengalami pelecehan seksual saat berobat dengan keluhan menstruasi yang tidak lancar.













