Beritane.com – Polres Metro Depok baru-baru ini menangkap MI, seorang wanita yang diduga melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun di Daycare Wensen School Indonesia.
MI, yang juga dikenal sebagai influencer parenting, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, mengonfirmasi penangkapan tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Depok pada Rabu malam, 31 Juli 2024.
“Ya, kami telah melakukan penangkapan dan menetapkan MI sebagai tersangka setelah kami melakukan gelar perkara,” jelas Kombes Arya Perdana.
Menurut Arya, penyidik telah menaikkan status MI dari terlapor menjadi tersangka setelah pemeriksaan awal yang melibatkan empat saksi. MI ditangkap di rumahnya di Depok pada pukul 22.00 WIB pada hari yang sama.
“Kami telah memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan bukti yang cukup. Penangkapan dilakukan dengan kondisi baik dan tersangka kini berada di Polres Metro Depok,” tambah Arya.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video kekerasan tersebut viral di media sosial. Dalam video tersebut, tampak MI melakukan tindakan kekerasan terhadap balita yang dititipkan di Daycare Wensen School.
Dengan penangkapan ini, Polres Metro Depok menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan terhadap anak dan akan terus melakukan penegakan hukum yang transparan untuk melindungi masyarakat di wilayah hukum Kota Depok.













