Beritane.com – Bripka AS, anggota Polda Riau, kini berada dalam tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau setelah diduga terlibat dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang warga bernama Jamal (31 tahun).
Jamal, yang berasal dari Kecamatan Siakhulu, Kabupaten Kampar, ditemukan meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan. Sebelum kematiannya, Jamal bersama empat orang lainnya dijemput oleh Bripka AS dan rekan-rekannya.
“Kami menduga Jamal meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan oleh Bripka AS, Y, dan empat orang lainnya yang saat ini masih dalam pencarian,” ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, pada Kamis (12/9/2024).
Menurut keterangan Kombes Anom, peristiwa penganiayaan bermula ketika seorang pria berinisial Y, yang merupakan teman Bripka AS, mengklaim bahwa Jamal telah mencuri barang miliknya. Belum ada informasi jelas mengenai barang apa yang diduga dicuri oleh Jamal.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Y mengajak Bripka AS serta empat orang temannya untuk menghadapi Jamal. Penganiayaan terjadi di dua lokasi berbeda.
Di lokasi pertama, Jamal dipukuli sebelum dipindahkan dengan sepeda motor ke sebuah kebun sawit di Desa Durian Tandan, yang berjarak sekitar 15 menit dari lokasi pertama.
Di kebun sawit, Jamal kembali dianiaya oleh Y dan Bripka AS sebelum dimasukkan ke dalam mobil dan dibawa ke rumah neneknya.
Di rumah nenek korban, pelaku memeriksa barang-barang untuk mencari barang yang diklaim dicuri, namun tidak ditemukan.
Karena tidak ada barang yang ditemukan, korban dibawa ke sebuah klinik yang kemudian merujuknya ke Rumah Sakit Sansani dan kemudian ke Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Ahmad.
Keesokan harinya, Jamal dinyatakan meninggal dunia. “Setelah diserahkan kepada dokter di rumah sakit, pelaku hanya Bripka AS yang merupakan anggota Polri,” jelas Kombes Anom.
Motif penganiayaan oleh Y dan Bripka AS masih belum sepenuhnya terungkap, dan pihak kepolisian masih mencari keberadaan Y serta empat orang lainnya yang terlibat.
Kombes Anom menegaskan bahwa Bripka AS tidak memiliki wewenang untuk menangkap atau menjemput Jamal karena tidak ada surat perintah resmi. Tindakan tersebut murni terkait urusan pribadi dengan Y.
