Beritane.com – Ratusan anak di salah satu Panti Asuhan Malaysia, dilaporkan telah menjadi korban rudakpaksa atau pelecehan seksual.
Adapun totoal anak yang menjadi korban rudapaksa dan pelecehan seksual mencakup 402 anak dan remaja dari usai sampai 17 tahun.
Mirisnya, salah satu korban rudapaksa adalah anak penyandang disabilitas. Hal ini diungkapkan oleh Inspektur Jenderal Polisi Malaysia, Razarudin Husain, dalam pernyataan terbarunya.
Menurut Razarudin, sejak kemarin, pihak berwenang telah memindahkan korban ke shelter di Bukit Beruntung, Cheras, dan Seremban.
“Awalnya ada 402 korban, namun setelah proses penyaringan, kami menemukan beberapa anak dengan autisme, cacat, dan sakit,” ungkapnya pada Jumat (13/9), seperti dilansir oleh Berita Harian Malaysia.
Razarudin juga merinci usia korban yang telah teridentifikasi, yakni 57 orang berusia di bawah 4 tahun, 198 orang berusia antara 5 hingga 12 tahun, 115 orang berusia 13 hingga 17 tahun, dan 14 orang berumur lebih dari 18 tahun. Sebanyak 384 anak di antaranya telah teridentifikasi.
“Anak-anak yang memiliki disabilitas dan kondisi kesehatan khusus telah ditempatkan dalam perawatan Departemen Kesejahteraan Sosial (JKM).
Namun, delapan korban lainnya belum diketahui usianya dan masih menunggu hasil dari Kementerian Kesehatan serta wawancara dengan pengurus panti asuhan,” tambah Razarudin.
Laporan menunjukkan bahwa anak-anak di panti asuhan yang diduga terkait dengan Global Ikhwan Service and Business (GISB) tersebut telah terpisah dari orang tua mereka sejak usia dua tahun.
Hasil intelijen mengungkapkan bahwa anak-anak ini menjalani proses tumbuh kembang di panti asuhan tanpa adanya kontak dengan keluarga mereka.
Sebanyak 392 anak yang diselamatkan dalam operasi global di Negeri Sembilan dan Selangor pada Rabu (11/9) telah menjalani pemeriksaan kesehatan. Dari jumlah tersebut, 202 anak adalah laki-laki dan 190 anak adalah perempuan.
Razarudin juga menginformasikan bahwa sejak 2 September, pihaknya telah menerima 13 laporan dan membuka tujuh berkas penyidikan berdasarkan Pasal 31(1)(a) UU Anak 2001 dan Pasal 14 UU Pelanggaran Seksual Terhadap Anak 2017.
Penyidikan juga dilakukan sesuai Undang-Undang Anti-Perdagangan Orang dan Anti-Penyelundupan Migran 2007 serta KUHP. Kasus ini juga dirujuk ke kementerian dan lembaga terkait untuk mengidentifikasi pelanggaran lebih lanjut.
“Kita juga perlu melihat (apakah) anak-anak yang perlu bersekolah, tetapi tidak mendapatkan fasilitas yang layak karena ini juga merupakan pelanggaran berdasarkan UU Pendidikan tahun 1996,” ungkap Razarudin.
“Selain itu, kita akan lihat apakah fasilitas pendidikan yang berada di bawah GISB itu terdaftar di Kementerian Pendidikan atau tidak. Kalau pendidikannya keagamaan, negara (otoritas agama) yang menentukan status izin, lisensi, atau persetujuan (pengoperasiannya),” katanya.
