Beritane.com – Polda Riau berhasil mengungkap jaringan narkoba dengan barang bukti signifikan, yaitu 45 kilogram sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi.
Penangkapan ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, bersama Satres Narkoba Polres Rohil dan Polsek Bangko.
Dalam operasi ini, seorang kurir berinisial K ditangkap. Menariknya, K, yang bernama Kartono, sebelumnya merupakan calon legislatif dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo) untuk DPRD Kabupaten Rohil pada Pemilu 2024, di mana ia meraih 1.847 suara namun gagal terpilih.
Kartono, yang ditangkap saat beraksi sebagai kurir narkoba, berusaha mengelabui petugas di Jalan Pesisir dekat muara Sungai Rokan, Kecamatan Bangko.
Pada Senin, 16 September 2024, sekitar pukul 02.30 WIB, petugas Bhabinkamtibmas Polsek Bangko melakukan patroli dan menemukan mobil Daihatsu Sigra yang mencurigakan.
Ketika ditanya, Kartono beralasan bahwa ia takut melewati jembatan karena ada buaya. Namun, setelah petugas memeriksa lebih lanjut di sekitar sungai, mereka menemukan empat karung yang berisi 45 kilogram sabu dan 30 ribu butir ekstasi.
Setelah penemuan tersebut, Polsek Bangko berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau untuk mengejar Kartono.
Ia berhasil ditangkap di Jambi saat bersembunyi di sebuah hotel. Kartono mengaku menerima bayaran sebesar Rp50 juta untuk setiap karung barang terlarang yang dibawanya, dengan rencana mengedarkan narkoba tersebut ke Kota Pekanbaru.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti menambahkan bahwa pengendali jaringan ini berada di Malaysia.
Dalam kasus terpisah, aparat Polda Riau juga berhasil menggagalkan peredaran narkoba lainnya, menyita 30 kilogram sabu dan 11 ribu butir ekstasi, serta menangkap enam tersangka yang terlibat dalam jaringan internasional yang dipimpin oleh seorang bandar di Malaysia yang dikenal sebagai ‘Sultan Malaysia’.
Total, delapan tersangka berhasil diamankan, dengan barang bukti keseluruhan mencapai 76 kilogram sabu dan 41 ribu butir pil ekstasi.
