beritane.com
beritane.com

Polda Riau Amankan 76 Kg Sabu dan 41 Ribu Butir Ekstasi dari 8 Tersangka

Avatar photo
Polda Riau Amankan 76 Kg Sabu dan 41 Ribu Butir Ekstasi

Beritane.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba yang berasal dari Malaysia, dengan menyita 76 kg sabu dan 41 ribu butir pil ekstasi.

Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti, narkoba tersebut diselundupkan melalui tiga lokasi, yaitu pelabuhan di Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, dan wilayah Pangkalan Kasai Siberida di Kabupaten Indragiri Hulu.

“Operasi ini dimulai sejak 12 September 2024. Kami berhasil menangkap delapan orang yang terlibat, mulai dari kurir hingga pengendali. Para tersangka yang ditangkap antara lain MAM (52), AS (32), M (52), R (52), MS (52), BFI (52), J (32), dan K (26). Dari enam tersangka pertama, kami menyita 30 kg sabu dan 11.000 butir ekstasi,” jelas Kombes Manang pada Rabu (18/09/2024).

Setelah pengembangan kasus, polisi menangkap K di sebuah hotel di Kota Jambi, dari mana disita 45 kg sabu dan 30.000 butir ekstasi. Selanjutnya, seorang kurir bernama J ditangkap di Bandara SSK II Pekanbaru dengan barang bukti 1 kg sabu yang akan dibawa ke Lombok Timur.

Dua kurir, MAM dan ZS, awalnya ditangkap di sebuah warung pecel lele di Pekanbaru saat mereka dalam perjalanan dari Asahan, Sumatera Utara, untuk mengantarkan narkoba menggunakan mobil minibus.

“Sabu-sabu itu diambil dari daerah Tanah Putih, Rokan Hilir. Mereka menyerahkan barang haram itu kepada orang yang tidak dikenal, yang disimpan dalam dua tas jinjing dan satu karung plastik,” tambah Manang.

Setelah penangkapan tersebut, dua tersangka lainnya, M dan R, berhasil diamankan. Dari pengakuan MS, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang memesan narkoba di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. BFI dan rekannya AW ditangkap di sebuah restoran cepat saji di Palembang.

“BFI mengaku diperintahkan oleh gembong narkoba asal Malaysia untuk menerima 10 kg sabu dan 5.000 butir ekstasi,” lanjut Kombes Manang.

Saat ini, seluruh pelaku dari jaringan narkoba internasional ini ditahan di Polda Riau dan diancam dengan Pasal 114 Ayat (2), juncto Pasal 112 Ayat (2), juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.