beritane.com
beritane.com

Polda Metro Jaya Tangkap Pemeran Pria dalam Video Audrey Davis

Avatar photo
Polda Metro Jaya Tangkap Pemeran Pria dalam Video Audrey Davis

Beritane.com – Polda Metro Jaya telah menangkap seorang pria berinisial AP yang terlibat dalam video syur bersama Audrey Davis, anak dari musisi David Bayu.

Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 9 Agustus 2024, di kediamannya yang terletak di Cipayung, Jakarta Timur.

Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa AP ditangkap terkait kasus video yang mengandung unsur pornografi yang direkam pada 19 Desember 2022.

Dalam proses penangkapan tersebut, polisi juga menggeledah rumah tersangka dan menyita barang bukti berupa dua unit ponsel, satu laptop, dan satu flashdisk yang berisi video syur dengan Audrey Davis.

“Barang bukti yang ditemukan akan dikirim ke laboratorium forensik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kombes Ade dalam keterangan persnya pada Senin, 12 Agustus 2024.

Polisi juga mengungkapkan bahwa motif di balik tindakan AP adalah kemarahan setelah diputuskan oleh Audrey Davis.

“Tersangka AP menyebarluaskan video tersebut sebagai bentuk balas dendam untuk mempermalukan AD setelah hubungan mereka berakhir,” jelas Ade Safri.

Sebelumnya, pada 30 Juli 2024, polisi telah menangkap dua orang yang menyebarkan video syur tersebut.

Mereka adalah MRS (22) dari Gempol, Pasuruan, Jawa Timur, dan JE (35) dari Nanggalo, Padang, Sumatera Barat.

Keduanya saat ini berada di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Jo Pasal 33 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Audrey Davis juga telah diperiksa oleh penyidik pada 6 dan 7 Agustus 2024 dan mengakui bahwa dirinya adalah wanita yang tampil dalam video tersebut.

AP, pria berusia 27 tahun yang juga merupakan pelaku penyebaran video tersebut, mengaku bahwa tujuannya adalah untuk berbagi fantasi dan sensasi berhubungan intim.

“Dia ingin orang lain juga merasakan fantasi tersebut,” kata Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Selain itu, AP merasa sakit hati setelah hubungan dengan Audrey berakhir dan berniat untuk mempermalukannya. “Dia sering merekam momen intim tanpa seizin AD,” tambah Ade Ary.

Saat ini, AP masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolda Metro Jaya dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya dampak dari penyebaran konten pribadi tanpa izin di era digital saat ini.