Beritane.com – Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah kali ini hanya akan dilaksanakan dalam satu putaran.
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku di luar DKI Jakarta, yang mengharuskan pemilihan dilakukan dalam satu putaran saja. Hasil Pilkada direncanakan akan diumumkan pada 16 Desember 2024.
Risnandar berharap agar tidak ada pihak yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil pemilihan.
Menurutnya, pelantikan untuk gubernur dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sementara bupati/walikota akan dilantik pada 10 Februari 2025.
Ia menekankan pentingnya kelancaran proses tanpa adanya sengketa untuk menghindari masalah yang dapat memperpanjang proses dan menambah biaya.
“Semoga tidak ada sengketa agar pelantikan kepala daerah terpilih bisa berlangsung sesuai jadwal pada 10 Februari. Jika ada sengketa, prosesnya bisa menjadi panjang dan berpotensi menambah anggaran,” ujar Risnandar Mahiwa.
Lima Calon Ikut Pilkada Pekanbaru 2024
Lima pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru secara resmi telah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru untuk ikut serta dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang.
Para pasangan calon yang ikut Pilkada Pekanbaru 2024 tersebut terdiri dari:
1. Pasangan Ida Yulita Susanti dan Karisman Risanda yang didukung oleh PDI Perjuangan serta Partai Golkar.
2. Pasangan Muflihun dan Ade Hartati Rahmad yang mendapatkan dukungan dari lima partai politik, yaitu PAN, Gerindra, Perindo, PSI, dan Gelora.
3. Pasangan Agung Nugroho dan Markarius Anwar yang didukung oleh Partai Demokrat dan PKS.
4. Pasangan Edy Nasution dan Dastrayani Bibra yang diusung oleh Partai Nasdem serta Partai Persatuan Pembangunan.
5. Pasangan Instiawati Ayus dan Taufik Arrakhman yang didukung oleh Partai Hanura dan PKB.
