beritane.com
beritane.com

PDIP Tegaskan Akan Daftarkan Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024

Avatar photo
Pilgub Banten 2024

Beritane.com – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menegaskan komitmennya untuk mendaftarkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pilkada Jakarta 2024.

Meskipun ada perubahan terkait aturan pencalonan yang diusulkan oleh Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg).

PDIP akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan mengabaikan revisi Undang-Undang Pilkada yang sedang dibahas.

Anggota Baleg dari PDIP, Masinton Pasaribu, menyatakan bahwa partainya akan tetap mencalonkan pasangan untuk Pilkada Jakarta 2024 sesuai dengan ketentuan MK.

“Insyaallah ada Anies (Anies Rasyid Baswedan). Jadi, pada tanggal 27 Agustus, jika PDIP mencalonkan Pak Anies Baswedan, kami akan mengantar pendaftaran ke KPU Jakarta. Kami akan mematuhi putusan MK,” kata Masinton di Kompleks DPR pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Ia menambahkan, “Biarlah rakyat menyaksikan perjuangan demokrasi yang sepertinya sedang diancam oleh kekuasaan saat ini.”

Masinton juga meminta masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh perubahan aturan yang dinilai hanya untuk kepentingan penguasa.

Menurutnya, putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 memberikan kesempatan bagi partai politik, baik yang memiliki kursi di DPRD maupun yang tidak, dengan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.

Ambang batas tersebut kini diturunkan berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap di masing-masing daerah, dengan klasifikasi suara sah sebagai berikut: 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen, dan 6,5 persen.

Untuk Jakarta, syaratnya adalah dukungan 7,5 persen suara sah, yang memungkinkan PDIP untuk mencalonkan pasangan calon gubernur.

Namun, Baleg telah mengubah keputusan MK mengenai Pasal 40 Undang-Undang Pilkada, dengan menetapkan bahwa ambang batas pencalonan sebesar 6,5 hingga 10 persen suara sah hanya berlaku bagi partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Untuk partai yang memiliki kursi, ambang batas pencalonan tetap sebesar 20 persen dari jumlah kursi di DPRD atau 25 persen dari perolehan suara sah.

Selain itu, Baleg juga memodifikasi Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada, yang mengatur batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur.

Perubahan tersebut menetapkan batas usia minimal 30 tahun harus dipenuhi sejak pelantikan pasangan calon terpilih, bukan saat pendaftaran.

Fraksi PDIP di Baleg menolak rumusan baru ini, tetapi delapan fraksi lainnya menyetujui. Hasil pembahasan mengenai perubahan Undang-Undang Pilkada ini akan dibawa ke rapat paripurna DPR yang dijadwalkan pada Kamis.

“Konstitusi adalah hukum tertinggi. Pada tanggal 27-29 Agustus ini, partai yang memenuhi syarat sesuai putusan MK silakan mendaftar ke KPU Jakarta,” tegas Masinton.

“Kami akan mematuhi putusan MK karena rakyat adalah hukum tertinggi, itu adalah konstitusi.”