beritane.com
beritane.com

Gaji KPPS Pilkada 2024 untuk Ketua, Anggota dan Satlinmas

Avatar photo
Gaji KPPS Pilkada 2024

Beritane – Belakangan ini besaran honor atau gaji KPPS Pilkada 2024 untuk Ketua, Anggota dan petugas pengamanan TPS menarik untuk diulas.

Dalam waktu dekat, Indonesia akan kembali menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pada pesta demokrasi ini, pemilih di seluruh wilayah akan memilih gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota di 37 provinsi.

Kementerian Keuangan telah menyetujui usulan anggaran dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dengan kenaikan honorarium bagi petugas ad hoc pemilu.

Keputusan mengenai honor untuk Ketua, Anggota, dan petugas pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) diatur dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk tahapan pemilihan umum.

Berdasarkan informasi terbaru, KPU telah menetapkan besaran gaji untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pilkada 2024.

Keputusan ini diambil untuk meningkatkan kesejahteraan dan motivasi para petugas KPPS dalam melaksanakan tugasnya.

Gaji KPPS Pilkada 2024 Berapa?

Adapun rincian honorarium KPPS untuk Pilkada 2024 adalah sebagai berikut:

  • Ketua KPPS: Rp900.000 per bulan
  • Anggota KPPS: Rp850.000 per bulan
  • Petugas Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per bulan

Dengan adanya kenaikan honor ini, diharapkan para petugas akan semakin bersemangat dalam menjalankan tugas penting mereka dalam proses pemilihan.

Tugas dan Tanggung Jawab KPPS

Berdasarkan buku panduan KPPS yang dikeluarkan oleh KPU, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan proses pemungutan dan penghitungan suara dalam Pilkada.

KPPS terdiri dari tujuh anggota, termasuk seorang ketua yang juga berfungsi sebagai anggota, dan enam anggota lainnya. Berikut adalah rincian tugas KPPS pada Pilkada 2024:

  1. Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT): KPPS bertanggung jawab untuk mengumumkan DPT di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
  2. Penyerahan DPT: DPT harus diserahkan kepada saksi dari peserta pemilu yang hadir serta pengawas TPS. Jika tidak ada saksi dari peserta pemilu, DPT diserahkan langsung kepada peserta pemilu.
  3. Pemungutan dan Penghitungan Suara: KPPS menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
  4. Penyusunan Berita Acara: KPPS menyusun berita acara dan sertifikat hasil pemungutan serta penghitungan suara, kemudian menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
  5. Pelaksanaan Tugas dari KPU: KPPS melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  6. Pemberitahuan kepada Pemilih: KPPS mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT untuk memastikan mereka menggunakan hak pilihnya di TPS.
  7. Tugas Lainnya: KPPS juga menjalankan tugas-tugas lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  8. Penanganan Surat Pemberitahuan: Surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi harus diserahkan kepada PPS. KPPS juga menyediakan layanan bagi pemilih dengan kebutuhan khusus.

Bagi yang tertarik untuk mendapatkan informasi lebih lanjut atau ingin mendaftar sebagai petugas KPPS, dapat mengunjungi kantor KPU setempat atau mengakses situs resmi KPU di www.kpu.go.id.