Beritane.com – Pasal tentang penyediaan alat kontrasepsi yang tertuang di dalam PP Nomor 28 tahun 2024 tentang kesehatan menuai polemik.
Presiden Joko Widodo baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
PP ini mencakup berbagai aspek layanan kesehatan, termasuk edukasi dan pelayanan kesehatan reproduksi bagi usia sekolah dan remaja.
Namun, pasal dalam PP tersebut, khususnya Pasal 103 mengenai upaya kesehatan sistem reproduksi bagi usia sekolah dan remaja, menimbulkan kontroversi.
Pasal ini, terutama Ayat (4) butir “e” tentang penyediaan alat kontrasepsi, telah memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat dan anggota DPR.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi IX DPR, Arzeti Bilbina, meminta pemerintah untuk meninjau kembali aturan tersebut.
Ia mengungkapkan kekhawatirannya bahwa kebijakan ini dapat berdampak negatif bagi kesehatan jangka panjang remaja dan mendorong perilaku seks bebas.
“Jika pengawasan tidak ketat, aturan ini berpotensi merusak generasi muda. Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan ini disertai dengan pendidikan seksual yang menyeluruh dan pendekatan yang sensitif terhadap norma-norma masyarakat, agar tidak menjadi boomerang bagi anak-anak Indonesia,” ujar Arzeti Bilbina dalam keterangan persnya pada Selasa, (6/8/2024).
Arzeti menjelaskan bahwa kekhawatiran tersebut berdasar karena Pasal 103 mengenai alat kontrasepsi tidak memberikan detail yang jelas mengenai siapa yang akan mendapatkan edukasi tersebut, sehingga rawan disalahartikan.
“Perlu ada penjelasan dan edukasi yang jelas mengenai pasal ini. Saat ini, bunyi pasal tersebut bisa menyebabkan salah tafsir,” tambahnya.
PP Nomor 28 Tahun 2024, khususnya Pasal 101 Ayat (1), mengatur upaya kesehatan reproduksi meliputi berbagai tahap kehidupan dari bayi hingga lanjut usia. Pasal 103 secara khusus mengatur pelayanan kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja, termasuk penyediaan alat kontrasepsi.
Bunyi aturan tersebut adalah: “Pelayanan kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) paling sedikit meliputi: a. deteksi dini penyakit atau skrining, b. pengobatan, c. rehabilitasi, d. konseling, e. penyediaan alat kontrasepsi.”
Arzeti berpendapat bahwa aturan ini tidak sejalan dengan norma sosial di Indonesia, di mana hubungan seksual di usia remaja seharusnya dihindari karena berpotensi berdampak buruk terhadap kesehatan fisik dan mental.
“Aturan ini bisa saja menjadi alasan bagi remaja untuk terlibat dalam aktivitas seksual di luar pernikahan. Ini tidak hanya melanggar norma sosial tetapi juga dapat menimbulkan risiko kesehatan,” jelas Arzeti.
Badan Riset Inovasi Nasional pernah melakukan penelitian yang menunjukkan risiko kesehatan bagi remaja yang terlibat dalam hubungan seksual dini, seperti pendarahan, komplikasi postpartum, dan gangguan mental seperti depresi.
Data dari WHO pada tahun 2021 juga menunjukkan bahwa remaja yang berhubungan seksual di usia dini menghadapi risiko komplikasi dan kematian yang lebih tinggi akibat kehamilan.
Menurut Arzeti, penggunaan alat kontrasepsi tidak menjamin pencegahan kehamilan dan penyakit menular.
“Melihat dampak kesehatan yang mungkin ditimbulkan, pemerintah harus mempertimbangkan dengan hati-hati apakah manfaat dari aturan ini lebih besar daripada risiko yang mungkin timbul,” ungkap Arzeti.
Arzeti juga menambahkan bahwa masalah kesehatan reproduksi memerlukan pendekatan yang lebih komprehensif.
Edukasi seksual berkualitas, konseling, dan dukungan emosional harus menjadi bagian dari implementasi kebijakan ini.
“Untuk memastikan efektivitas kebijakan ini, harus ada pendekatan holistik yang mencakup pendidikan seksual yang berkualitas dan dukungan emosional,” tegasnya.
Anggota DPR ini juga mengingatkan bahwa remaja belum memiliki kestabilan emosional yang baik, sehingga akses terhadap alat kontrasepsi harus disertai dengan bimbingan dan edukasi yang memadai.
Ia mengkhawatirkan kemungkinan penyalahgunaan akses tersebut.
“Dampak sosial dan reaksi orang tua juga perlu dipertimbangkan. Kebijakan ini dapat dianggap seolah-olah melegalkan hubungan seksual di luar pernikahan,” pungkasnya.
Arzeti Bilbina berharap pemerintah dapat memberikan penjelasan yang jelas dan mendalam mengenai kebijakan ini untuk mencegah kesalahpahaman dan keresahan masyarakat.
“Kami berharap pemerintah dapat menjelaskan secara rinci tujuan dan manfaat dari aturan ini melalui riset mendalam, sehingga tidak menimbulkan kesan bahwa seks prematur dipersilakan,” tutup Arzeti.













