Beritane.com – Baru-baru ini, kasus dugaan perundungan calon dokter spesialis sedang viral di media sosial karena korbannya meninggal dunia diduga bunuh diri.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengimbau agar praktik perundungan terhadap calon dokter spesialis segera dihentikan.
Hal ini diungkapkan Budi sebagai tanggapan terhadap kasus kematian seorang mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, yang diduga bunuh diri akibat perundungan dari seniornya.
“Saya mengajak semua pihak untuk bersama-sama menghentikan kebiasaan buruk ini. Perundungan merusak profesi kedokteran yang mulia dan memberikan dampak negatif yang signifikan pada mental calon dokter spesialis,” ujar Budi di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (16/8/2024).
Budi membandingkan situasi ini dengan kasus perundungan di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang lebih dikenal dengan tekanan fisik.
“Jika di IPDN kita pernah mendengar kasus kematian akibat tekanan fisik, di lingkungan PPDS ini tekanan yang dihadapi lebih berupa tekanan mental,” katanya.
Menurut Menkes, tekanan mental seperti ini tidak seharusnya menjadi bagian dari pendidikan dokter spesialis.
“Ada banyak cara untuk membentuk dokter spesialis yang tangguh tanpa harus melalui perundungan. Pendidikan berbasis ilmiah harus diterapkan untuk memastikan ketangguhan mental tanpa menambah beban psikologis,” tambahnya.
Sebelumnya, seorang mahasiswi PPDS Fakultas Kedokteran Undip ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya pada Senin (12/8/2024) malam.
Polisi menyebutkan bahwa korban meninggal setelah menyuntikkan obat penenang ke tubuhnya sendiri. Korban yang berasal dari Kota Tegal ini ditemukan sekitar pukul 22.00 WIB di Lempongsari, Gajahmungkur, Kota Semarang.
“Kematian korban disebabkan oleh bunuh diri setelah menyuntikkan obat ke tubuhnya,” jelas pihak kepolisian melalui pesan singkat.
Kemenkes Ungkap Jenis Perundungan Terhadap Dokter
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mencatat sebanyak 320 laporan kasus perundungan terhadap dokter selama periode 2023/2024.
Jenis perundungan ini meliputi kewajiban bagi junior untuk membelikan makanan dan minuman untuk senior, mengambil alih laundry senior, serta perundungan verbal dengan kata-kata yang tidak pantas.
Selain itu, perundungan juga mencakup jam kerja yang berlebihan untuk junior, kewajiban menjemput senior, dan penyelesaian tugas yang tidak termasuk dalam kurikulum pendidikan.
Laporan-laporan ini terungkap setelah kasus bunuh diri Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS Undip, menjadi sorotan publik.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, menyatakan bahwa kasus perundungan di Fakultas Kedokteran Undip bukanlah yang pertama.
“Kami telah memverifikasi tiga kasus perundungan senior di FK Undip selama periode 2023-2024, meskipun ada lebih dari lima laporan. Kasus Aulia Risma Lestari adalah yang terbaru dan paling mencolok,” ungkapnya.
Menkes Budi Gunadi Sadikin menambahkan bahwa masalah perundungan di FK Undip telah lama ada, namun baru kali ini terungkap secara luas.
“Kasus ini mencerminkan bahwa perundungan yang menyebabkan kematian bukanlah hal baru, meskipun sering kali tertutup. Kami akan segera menangani masalah ini,” tegasnya.
Budi juga mengungkapkan bahwa Kemenkes sedang bekerja sama dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim untuk mengatasi perundungan di lembaga pendidikan.
“Dirjen Kemenkes telah menghadap Rektor Undip, dan kami berkomitmen untuk menghapus praktik bullying ini dari semua institusi pendidikan,” pungkasnya.













