beritane.com
beritane.com

Mantan Bupati Batubara Ditangkap Terkait Kasus Suap PPPK

Avatar photo
Mantan Bupati Batubara Ditangkap Terkait Kasus Suap PPPK
Mantan Bupati Batubara Ditangkap Terkait Kasus Suap PPPK. (Foto:beritasatu.com)

Beritane.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap mantan Bupati Batubara, Zahir, di rumahnya yang terletak di Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, pada Selasa (3/9/2024) dini hari.

Penangkapan ini terkait dengan dugaan kasus suap dalam rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Batubara.

Bupati Batubara Zahir, yang juga mencalonkan diri kembali dalam Pilkada Batubara 2024, sebelumnya telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Hal ini membuat Polda Sumut menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadapnya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa penangkapan Zahir merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

“Penangkapan ini adalah kelanjutan dari proses hukum yang dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi Dirkrimsus Polda Sumut. Zahir telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus lalu dan dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik, sehingga diterbitkan status DPO,” kata Hadi, Rabu (4/9/2024).

Setelah ditangkap, Zahir langsung dibawa ke Mapolda Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan penahanan. Hadi menegaskan bahwa penangkapan ini tidak memiliki motif politik.

Proses penyelidikan kasus ini dimulai setelah adanya laporan dari masyarakat, dan sebelumnya telah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yang telah menjalani persidangan.

“Proses hukum yang berjalan ini sepenuhnya berdasarkan laporan masyarakat dan bukan bermuatan politik,” tegas Hadi.

Namun, penangkapan Zahir mendapat tanggapan dari Ketua DPP PDIP Bidang Hukum, Rony Talempesy.

Dia mengingatkan Polda Sumut tentang adanya surat telegram dari Kapolri dan memo dari Kejaksaan Agung mengenai penundaan proses hukum terhadap peserta Pilkada 2024.

“PDI Perjuangan berkomitmen terhadap hukum, tetapi jika hukum digunakan sebagai alat politik atau kekuasaan, kami akan melakukan perlawanan hukum,” ujar Rony.

Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, gugatan yang teregistrasi dengan nmoor 40/Pid.Pra/2024/PN Mdn tertanggal 17 Juli 2024 tersebut memohonkan sah atau tidaknya penetapan status dengan nama pemohon Zahir.

Polda Sumut sempat memeriksa Zahir dalam kasus seleksi PPPK. Dalam kasus ini, adik Zahir, yakni Faisal juga telah berstatus sebagai tersangka.

Beberapa tersangka lain yakni Faisal, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Batubara M Daud, Kepala Dinas berinisial AH, Sekretariat Disdik inisial DT dan seorang Kabid di Disdik Batubara.

Saat ini, berkas perkara untuk lima tersangka itu telah diserahkan pihak kepolisian ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU).