KPU Atur Ketentuan Pemilihan dan Kampanye Kotak Kosong dalam Pilkada 2024

Kotak Kosong Pilkada 2024

Beritane.com – Fenomena Kotak Kosong, KPU menetapkan bahwa pasangan calon tunggal dalam Pilkada 2024 harus meraih lebih dari 50 persen suara.

Jika pasangan calon tunggal tidak mencapai persentase tersebut, maka daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat sementara (Pjs) hingga Pilkada berikutnya pada 2029.

Anggota KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa jika calon tunggal tidak memenuhi syarat mendapatkan lebih dari 50 persen suara sah, maka akan dilakukan pemilihan ulang pada 2029.

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 54 D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

UU tersebut mengatur tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 mengenai pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.

Ketentuan mengenai penjabat sementara diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang juga berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan kepala daerah.

KPU Tidak Fasilitasi Kampanye Kotak Kosong

KPU RI menegaskan bahwa mereka tidak akan memfasilitasi kampanye untuk kotak kosong di daerah dengan hanya satu pasangan calon.

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menyatakan bahwa undang-undang Pilkada tidak mewajibkan KPU untuk memfasilitasi kampanye kotak kosong.

“Kami tidak diwajibkan untuk memfasilitasi kampanye kotak kosong, karena tidak ada istilah tersebut dalam undang-undang Pilkada. Istilah yang ada adalah surat suara tanpa foto calon,” ungkap Idham.

Meskipun masyarakat bebas untuk mengkampanyekan kotak kosong, KPU melarang tindakan yang menghasut pemilih untuk tidak menggunakan hak suaranya.

Sebelumnya, KPU melaporkan bahwa ada 43 wilayah yang hanya memiliki satu bakal calon kepala daerah. Untuk mengatasi situasi ini, KPU akan memperpanjang masa pendaftaran di wilayah-wilayah tersebut.

Jumlah 43 daerah dengan calon tunggal terdiri dari satu provinsi, 37 kabupaten, dan 5 kota per 29 Agustus 2024.

KPU mengizinkan partai politik untuk mengubah dukungan mereka atau menambahkan calon lain selama periode perpanjangan pendaftaran.

Jika setelah perpanjangan pendaftaran masih ada satu calon tunggal, maka calon tersebut akan berhadapan dengan kotak kosong dalam pemungutan suara yang dijadwalkan pada 27 November 2024.

Jika Kotak Kosong Menang Pilkada 2024, Daerah Dipimpin Pjs Hingga 2029

Idham Holik juga menyebutkan bahwa jika kotak kosong menang dalam Pilkada 2024, daerah tersebut akan dipimpin oleh Penjabat Sementara (Pjs) hingga Pilkada selanjutnya pada 2029.

Penjabat tersebut dapat berganti selama periode tersebut sesuai kebijakan pemerintah.

Menurut data KPU, jumlah daerah dengan calon tunggal pada Pilkada 2024 meningkat dibandingkan dengan Pilkada 2020, meski persentase calon tunggal menurun.

Pada Pilkada 2020, ada 25 calon tunggal dari 270 daerah (9,26 persen), sedangkan pada Pilkada 2024 terdapat 43 calon tunggal dari 545 daerah (7,89 persen).

KPU akan meneliti keterpenuhan syarat pencalonan dari setiap calon tunggal yang sudah mendaftar. Sesuai dengan Pasal 135 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024, KPU provinsi/kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk memperpanjang masa pendaftaran, memungkinkan partai politik untuk menyesuaikan dukungan mereka dan menekan jumlah calon tunggal yang bersaing dengan kotak kosong.

Exit mobile version