Beritane.com – Polisi telah menetapkan Meita Irianty, dikenal sebagai Tata Irianty dan pemilik daycare Wensen School, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap balita berusia 2 tahun dan bayi 8 bulan.
Menurut Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, motif di balik tindakan penganiayaan tersebut adalah kemarahan Meita terhadap anak-anak yang dianggap rewel dan nakal.
“Motif penganiayaan ini muncul karena korban yang rewel dan nakal membuatnya kesal. Itu adalah alasan yang kami dapatkan dari keterangan tersangka,” jelas Kombes Arya pada wartawan, Selasa (6/8/2024).
Meita Irianty diduga melakukan kekerasan terhadap kedua korban setelah merasa frustrasi dengan perilaku mereka.
Polisi menyatakan bahwa pengakuan Meita menunjukkan bahwa kemarahannya memicu tindak kekerasan tersebut.
Sebelumnya, Meita Irianty yang menjadi tersangka kasus penganiayaan balita tersebut telah dibawa ke RS Polri untuk perawatan.
Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, mengungkapkan bahwa Meita dalam kondisi fisik yang lemah karena hamil.
“Iya, dia dibantarkan di rumah sakit dalam kondisi lemas karena hamil,” ucap Kombes Arya pada hari Minggu (4/8/2024).
Kanit PPA Satreskrim Polres Depok, Iptu Nurhayati, menambahkan bahwa Meita sempat mengalami pingsan sebanyak tiga kali, menunjukkan kondisi kesehatannya yang sangat menurun.
“Dia masih dibantarkan di rumah sakit, sudah tiga kali pingsan dan kondisinya sangat lemah,” kata Iptu Nurhayati.
Sumber: detikcom
