Brigjen Hendra Kurniawan Dinyatakan Bebas Bersyarat, Terlibat Kasus Obstruction of Justice

Brigjen Hendra Kurniawan Dinyatakan Bebas Bersyarat

Beritane.com – Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Polri, telah dinyatakan bebas bersyarat dalam kasus obstruction of justice terkait penyidikan pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo. Hendra mulai menjalani masa pembimbingan dan pengawasan hingga tahun 2026.

Brigjen Hendra Kurniawan, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Polri, kini telah mendapatkan status bebas bersyarat.

Keputusan ini berlaku sejak 2 Juli 2024, sebagaimana dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pas, Deddy Eduar Eka Saputra, pada Senin (5/8/2024).

Deddy menjelaskan bahwa setelah pembebasan bersyarat, Hendra akan menjalani pembimbingan di bawah pengawasan Bapas Klas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026. Selain itu, Hendra diwajibkan untuk melaporkan dirinya secara berkala kepada Bapas Klas I Jakarta.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada 10 Mei 2024 lalu menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Hendra Kurniawan.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi, Neslon Pasaribu, menegaskan bahwa Hendra terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana yang mengganggu sistem elektronik dan melanggar Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Hendra, terdapat lima anak buah mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo, yang juga terjerat dalam kasus obstruction of justice ini.

Mereka adalah Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Semua terdakwa terbukti bersalah merusak kamera pengawas atau CCTV yang menjadi bukti dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Agus Nurpatria divonis dua tahun penjara, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto masing-masing divonis satu tahun penjara, sedangkan Irfan Widyanto dan Arif Rahman mendapatkan hukuman sepuluh bulan penjara.

Dari semua terdakwa, hanya Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang mengajukan banding.

Ferdy Sambo sendiri telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan terlibat dalam kasus perintangan penyidikan yang sama.

Exit mobile version