Beritane.com – Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus dipastikan akan berpartisipasi dalam Pilgub Jakarta 2024, namun PDI Perjuangan (PDIP) menghadapi risiko tidak bisa mengusung calon.
PDIP saat ini terancam tidak dapat mengajukan calon gubernur dan wakil gubernur untuk Pilkada Jakarta 2024.
Situasi ini muncul akibat perubahan terbaru dari Badan Legislasi (Baleg) DPR setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut revisi terbaru Undang-Undang Pilkada, partai yang memiliki kursi di DPRD masih harus memenuhi ambang batas pencalonan sebesar 20% dari total kursi di DPRD untuk dapat mengajukan calon.
Sebaliknya, partai yang tidak memiliki kursi di DPRD harus memenuhi ambang batas suara sah, yang untuk Jakarta mencapai 7,5% dari total suara sah.
Dengan kata lain, jika suatu partai tidak memiliki kursi di DPRD, mereka harus mendapatkan 7,5% dari total suara sah di Jakarta untuk dapat mendaftarkan calon.
Namun, dari 18 partai yang berkompetisi dalam pemilihan DPRD DKI Jakarta, tujuh partai nonparlemen tidak berhasil memenuhi ambang batas suara yang ditetapkan, dengan total suara mereka hanya mencapai 246.657, sementara syarat minimum adalah 455.943 suara.
Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, yang sebelumnya berambisi dominan dalam Pilkada Pulau Jawa, kini menghadapi tantangan baru akibat perubahan syarat pencalonan oleh Mahkamah Konstitusi.
Putusan MK yang terbaru menetapkan ambang batas dukungan untuk Pilkada 2024 berdasarkan persentase dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) di masing-masing daerah, yaitu 10%, 8,5%, 7,5%, dan 6,5%.
Perubahan ini menggantikan aturan sebelumnya yang mengharuskan ambang batas kursi DPRD sebesar 20% atau suara sah 25%.
Dengan adanya revisi ini, partai politik kini memiliki kesempatan yang lebih luas untuk mengajukan calon tanpa terikat pada ambang batas kursi DPRD.
KIM Plus, yang terdiri dari sepuluh partai dengan kursi di DPRD DKI Jakarta, termasuk Golkar, Gerindra, dan PAN, telah mengusung Ridwan Kamil dan Suswono dalam Pilgub Jakarta 2024.
Sementara itu, PDIP, yang sebelumnya terkendala oleh aturan lama, kini memiliki peluang untuk mengajukan calon sendiri.
Di Banten, PDIP berpotensi mengusung kandidat karena telah memenuhi syarat 7,5% dari suara sah Pemilu 2024. Di Jakarta, PDIP memiliki 15,65% suara sah, melebihi ambang batas yang baru ditetapkan.
Begitu pula di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, PDIP memiliki perolehan suara di atas ambang batas yang ditetapkan.













