beritane.com
beritane.com

Ketua MKMK Kritik Panja Baleg DPR: Revisi UU Pilkada Dinilai Abaikan Putusan Konstitusi

Avatar photo
Isi Revisi UU Pilkada 2024

Beritane.com – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, mengecam sikap Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Palguna menyebut bahwa langkah Baleg DPR menunjukkan pembangkangan terhadap konstitusi karena mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pelanggaran terhadap konstitusi jelas terlihat,” ujar Palguna saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Meskipun Palguna mengungkapkan ketidaksetujuannya, ia tidak merinci detail hasil rapat Baleg tersebut.

Saat ini, Panja Baleg, pemerintah, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sedang membahas revisi UU Pilkada.

Pembahasan ini sebenarnya telah berlangsung lama, tetapi Baleg mempercepat prosesnya setelah putusan MK terkait uji materi Pasal 40 UU Pilkada yang mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah serta Pasal 7 ayat 2 huruf e yang menentukan batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur.

Dalam putusannya, MK menurunkan ambang batas pencalonan dari sebelumnya 20 persen kursi DPRD menjadi 6,5 hingga 10 persen dari total suara sah, disesuaikan dengan jumlah penduduk di daerah.

Selain itu, MK menetapkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun pada saat pendaftaran pasangan calon.

Namun, Baleg menyiasati keputusan MK dengan merumuskan batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur menjadi 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Untuk ambang batas pencalonan, Baleg memutuskan bahwa angka 6,5 hingga 10 persen suara sah hanya berlaku bagi partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Sementara untuk partai pemilik kursi, ambang batasnya adalah 20 persen dari jumlah kursi di DPRD atau 25 persen dari suara sah.

Selama rapat, anggota Baleg sempat memperdebatkan putusan MK dan Mahkamah Agung (MA). Putusan MA, yang dianggap sejalan dengan rumusan Baleg, menjadi acuan dalam pembahasan.

Pimpinan rapat Panja Baleg, Achmad Baidowi, menawarkan agar anggota Panja tidak mengakomodasi putusan MK. “Kita bisa merujuk pada MA, apakah lanjut atau tidak?” kata Baidowi kepada peserta rapat.

Fraksi PDI Perjuangan mengajukan protes. Anggota Baleg dari PDI Perjuangan, Putra Nababan, mempertanyakan keputusan Baidowi yang langsung menerima putusan MA.

“Apakah sudah dihitung per fraksi siapa yang setuju dan tidak?” tanya Nababan.

Baidowi menolak mengakomodasi protes dari Nababan, dengan alasan bahwa Fraksi PDIP sudah diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat sebelumnya.

“Fraksi PDIP sudah berbicara. Saya kira ini adil,” jawab Baidowi. Pembahasan revisi UU Pilkada oleh Panja Baleg dan pemerintah akan berlanjut.

Rencana rapat pleno malam ini akan membahas hasil rapat tersebut, dan DPR dijadwalkan untuk mengagendakan rapat paripurna pengesahan revisi menjadi undang-undang pada hari Kamis.