Beritane – Konflik ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) di Pasir Impun Bandung, berakhir dengan kesepakatan baru untuk mencapai solusi.
Pada Selasa, 10 September 2024, mediasi lanjutan diadakan untuk mencapai kesepakatan yang lebih jelas.
Pertemuan ini berlangsung di Kantor Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung, dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan ojol dan opang, Forkopimcam, Forkopimda, Pemerintah Kota dan Kabupaten Bandung, Dishub Kota Bandung, Polrestabes Bandung, serta Kodim 0618 Kota Bandung.
Rapat koordinasi ini menghasilkan delapan poin kesepakatan penting.
Camat Mandalajati, Yati Sri Sumiati, mengungkapkan bahwa melalui mediasi ini, pihak-pihak terkait dapat mencapai solusi yang diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan sejahtera.
“Alhamdulilah kita bisa duduk bersama dan menghasilkan solusi yang konkret untuk lingkungan kita,” ujar Yati dalam keterangan resmi yang diterima pada Rabu, 11 September 2024.
Yati menambahkan bahwa semua pihak diberikan waktu untuk mensosialisasikan kesepakatan tersebut, yang akan mulai berlaku pada Senin, 16 September 2024.
Pertemuan lanjutan juga direncanakan untuk memastikan implementasi kesepakatan antara ojol dan opang di Pasir Impun Bandung. Berikut adalah delapan poin hasil mediasi:
- Setiap individu, baik ojol maupun opang, berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
- Setiap warga bebas memilih moda transportasi sesuai preferensinya.
- Tidak ada pembatasan penggunaan jalur antara ojol dan opang di Jalan Pasir Impun dan sekitarnya.
- Pengelola aplikasi ojol akan memberikan edukasi dan fasilitasi bagi opang yang ingin mendaftar sebagai ojol, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Semua pihak berkomitmen untuk menjaga kualitas layanan dan kondusivitas operasional ojol dan opang di Pasir Impun.
- Pelanggaran aturan atau hukum oleh pihak manapun akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Opang tetap dapat beroperasi dengan mematuhi kesepakatan yang telah ditetapkan.
- Kesepakatan ini mulai berlaku pada Senin, 16 September 2024.
Kasat Binmas Polrestabes Bandung, AKBP Kusno Diyantara, berharap bahwa kesepakatan ini akan menjadi solusi yang efektif dan menghindari konflik di masa depan.
“Kami berharap tidak ada lagi tindakan yang melanggar aturan atau hukum, baik dari ojol maupun opang,” tegas Kusno.
Kusno juga memperingatkan bahwa tindakan tegas akan diambil jika terjadi pelanggaran atau provokasi. “Kami akan menindak tegas jika ada pihak yang melakukan provokasi. Jangan sampai ada tindakan yang melanggar ketentuan,” ujarnya.
Sebelumnya, warga Pasir Impun sempat merasa terganggu akibat konflik antara ojol dan opang. Pada 6 September 2024, polisi turun tangan untuk mendamaikan kedua belah pihak dan menyusun perjanjian kerja sama.
Warga bahkan memasang spanduk bertuliskan ‘Bebas Memilih Moda Transportasi Apa Pun’ di pinggir jalan sebagai bentuk dukungan terhadap penyelesaian konflik ini.
Andi (34), seorang warga setempat, mengungkapkan bahwa spanduk tersebut dipasang sebagai respons terhadap masalah yang sudah meluas dan menimbulkan kekhawatiran di komunitas mereka.













