beritane.com
beritane.com

Kementerian PPPA Kecam Kasus KDRT yang Menimpa Mantan Atlet Anggar

Avatar photo
Kementerian PPPA

Beritane.com – Kementerian PPPA secara resmi kecam kekerasan terhadap perempuan dan anak, khususnya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menegaskan bahwa kasus kekerasan dalam rumah tangga tidak boleh dibiarkan.

“Kekerasan terhadap perempuan dan anak, sebagai kelompok yang rentan, tidak dapat kita biarkan,” kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA, Ratna Susianawati.

“Terlebih lagi jika kekerasan tersebut terjadi di tempat yang seharusnya menjadi tempat yang aman dan dilakukan oleh orang-orang terdekat korban,” katanya, Rabu

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap dugaan kasus KDRT yang melibatkan IN, mantan atlet anggar, yang diduga dilakukan oleh suaminya.

Ratna juga mengungkapkan apresiasinya terhadap keberanian IN untuk berbicara tentang kekerasan yang dialaminya.

“Korban harus memiliki keberanian untuk bersuara agar hak-haknya dapat terpenuhi dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.”

“Selain itu, masyarakat dan pemerintah juga harus memberikan dukungan serta pelayanan yang mengutamakan kepentingan korban,” lanjut Ratna Susianawati.

Dalam upaya menangani kasus ini, Kementerian PPPA melalui Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) telah melakukan koordinasi lintas pihak.

Setelah kasus KDRT ini menjadi berita utama, tim SAPA segera berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Bogor serta Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bogor.

Sementara itu, A, yang merupakan suami dari korban, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT dan penganiayaan terhadap istrinya. A ditangkap oleh polisi di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta.