beritane.com
beritane.com

Duduk Perkara Kasus KDRT Antara Trisno dan Istrinya di Pekanbaru

Avatar photo
KDRT Antara Trisno dan Istrinya

Beritane.com – Inilah duduk perkara kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) antara Trisno dan istrinya sampai berujung laporan polisi di Pekanbaru.

Trisno merupakan pengusaha TV Kabel asal Kota Dumai, dilaporkan istrinya ke Polresta Pekanbaru atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Tidak lama laporan masuk, Polisi langsung bergerak dan menahan Trisno sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga.

Kini, kasus KDRT yang menjerat Trisno berkat laporan sang istri berakhir damai. Trisno yang sebelumnya ditahan, kini resmi telah bebas dan memberikan klarifikasi.

Usut punya usut, Trisno melakukan KDRT terhadap istrinya bermula dari hadirnya orang ketiga. Di mana, sang istri diduga selingkuh dengan pria lain.

Dalam pengakuannya dihadapan awak media, Trisno alias AX menjelaskan bahwa ia pertama kali mengetahui dugaan perselingkuhan istrinya pada Januari 2024.

Bukti Istri Trisno Selingkuh dengan Pria Lain

Kejadian itu membuat keduanya sepakat untuk introspeksi diri dan memperbaiki kekurangan masing-masing. Sebagai bentuk keseriusannya, AX memberangkatkan umroh istri dan ibu mertuannya.

Kata Trisno, sepulang dari umroh, ia mendapatkan informasi bahwa istrinya masih sering bertemu dengan pria yang diduga sebagai selingkuhannya.

Puncak KDRT terjadi pada 5 Juni 2024, saat Trisno bersama sang istri pergi karaoke yang kemudian diikuti dengan minum alkohol.

Dalam keadaan tidak sadar karena pengaruh minuman keras, AX melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya untuk pertama kalinya.

“Saya sangat menyesal atas apa yang telah terjadi. Tindakan itu saya lakukan dalam keadaan tidak sadar. Saya memohon maaf kepada semua pihak yang terdampak oleh kejadian ini,” ujarnya.

Kuasa hukum Trisno, Muhammad Ikbal SH, menambahkan bahwa kliennya sudah lama memendam rasa curiga terhadap dugaan perselingkuhan istrinya.

“Perselingkuhan ini awalnya tidak diketahui oleh klien saya. Setelah mendapat informasi dari pihak ketiga, baru terungkap bahwa istrinya berselingkuh,” ungkapnya.

“Kejadian tanggal 5 Juni itu terjadi setelah mereka berdua pulang dari karaoke. Klien saya yang dalam keadaan tidak sadar akhirnya melakukan tindakan KDRT,” timpalnya.

“Tetapi tidak sampai menyebabkan cacat pada istrinya. Hanya pemukulan biasa. Bahkan klien saya sudah meminta maaf dan menjemput istrinya di rumah mertua,” jelas Ikbal.

Lebih lanjut, Ikbal juga menyatakan bahwa mereka memiliki bukti perselingkuhan istri AX, termasuk beberapa foto yang menunjukkan kemesraan antara istrinya dan pria lain.

“Kami bahkan menduga bahwa istri klien kami sudah menikah lagi dengan selingkuhannya. Ada bukti foto adegan berciuman yang mendukung dugaan ini,” tambahnya.

Terkait perselingkuhan ini, Ikbal mengatakan, kliennya tidak berniat untuk melaporkan istrinya ke kepolisian karena menyangkut nama baik dan buruk dimata sang anak.

“Klien kami masih memiliki itikad baik untuk tidak melaporkannya ke kepolisian. Karena klien kami tidak ingin membuat image istirnya di mata anaknya buruk,” ujarnya.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru menahan Tresno alias AX. Pria 42 tahun pengusaha televisi kabel itu diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya, Nur Selviana.

Nurselfiana

Kepala Polresta Pekanbaru Komisaris Besar Jeki Rahmat Mustika menjelaskan, penganiayaan istri itu terjadi pada awal Juni sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan H Imam Munandar. Korban dianiaya dalam mobil oleh pelaku.

Sebelum ditahan, pelaku suami aniaya istri tersebut sempat diminta keterangan. Kepada penyidik, tersangka mengakui perbuatan terhadap korban yang dinikahi beberapa tahun lalu.

“Tersangka mengakui perbuatannya, memukul menggunakan tangan,” kata Jeki didampingi Kasat Reskrim Komisaris Bery Juana Putra, Selasa petang, 20 Agustus 2024.

Jeki menjelaskan, tersangka menggunakan tangan kepada korban berulang kali dengan cara menampar dan memukul kepala kiri bagian belakang.

“Sudah dilakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau, tersangka mengaku baru pertama kali menganiaya korban,” ucap Jeki.

Beredar kabar, anak korban dari hasil pernikahannya dengan tersangka tidak bisa ditemui. Korban bersikeras ingin bertemu anaknya tapi tidak pernah diizinkan tersangka. “Terkait ini, akan didalami motifnya,” tegas Jeki.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumnya adalah 5 tahun penjara.