beritane.com
beritane.com

Desakan Bubarkan BPIP Menggema di Media Sosial Setelah Kontroversi Hijab Paskibraka

Avatar photo
Muncul desakan bubarkan BPIP buntuk aturan kontroversial terkait hijab anggota Paskibraka Nasional 2024.

Beritane.com – Desakan bubarkan BPIP yang dipimpin Yudian Wahyudi menggema di media sosial. Ini buntut aturan kontroversi soal hijab Paskibraka 2024.

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang dipimpin oleh Yudian Wahyudi tengah mengalami tekanan publik setelah kontroversi terkait penggunaan jilbab oleh anggota Paskibraka Nasional 2024.

Kejadian ini memicu desakan bubarkan BPIP menjelang perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79 pada 17 Agustus 2024.

Kekacauan ini dimulai ketika aturan baru BPIP mengharuskan anggota Paskibraka putri untuk melepas jilbab selama upacara dengan dalih keseragaman.

Aturan tersebut memicu kemarahan publik, dan diskusi tentang pembubaran BPIP semakin mengemuka di media sosial.

Desakan bubarkan BPIP datang dari Zaskia Adya Mecca, seorang aktris dan istri sutradara Hanung Bramantyo, melalui akun media sosialnya. Dia mengajukan pertanyaan sarkastik kepada BPIP, “Mengapa BPIP tidak bubar saja?!”

Okina Fitriani, pemilik brand Enlighten Empower, juga menyuarakan ketidakpuasannya di media sosial. Dia menilai bahwa pembatasan penggunaan jilbab ini melanggar sila pertama Pancasila dan prinsip Bhineka Tunggal Ika.

“Menjelang hari kemerdekaan, malah terjadi penyingkiran hak untuk menjalankan agama sesuai keyakinan masing-masing. Ini jelas bertentangan dengan Pancasila,” tulisnya.

Akun Instagram @portalbalikpapan yang memiliki 455 ribu pengikut juga turut memberikan dukungan terhadap desakan pembubaran BPIP dengan komentar singkat, “Saya setuju organisasi ini dibubarkan, terima kasih.”

JATTI, sebuah organisasi yang berfokus pada pemantauan Pancasila, juga mendesak pemerintah untuk membubarkan BPIP. Mereka berargumen bahwa BPIP telah menyimpang dari tujuan pendirian awalnya dan melanggar nilai-nilai Pancasila.

Berbagai warganet juga ikut memberikan komentar dan desakan bubarkan BPIP. Akun Instagram @muhammad93r menulis, “BPIP sebaiknya dibubarkan saja, karena tidak sesuai dengan prinsip Pancasila.”

BPIP Tegaskan Kepatuhan pada Aturan

Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, menanggapi kontroversi ini dengan menjelaskan bahwa tidak ada pemaksaan untuk melepas jilbab.

Menurut Yudian, setiap calon Paskibraka sudah menandatangani pernyataan setia terhadap peraturan yang berlaku, termasuk tata pakaian dan sikap tampang sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat No 1 Tahun 2024.

Yudian menegaskan bahwa aturan mengenai pakaian Paskibraka hanya berlaku saat upacara pengukuhan dan pengibaran bendera.

Di luar acara tersebut, Paskibraka putri masih bisa menggunakan jilbab sesuai hak mereka. “BPIP menghormati kebebasan beragama dan mengikuti konstitusi,” ujarnya di Ibu Kota Nusantara, Rabu (14/8).

Sebelumnya, BPIP juga telah menerbitkan Peraturan Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Paskibraka. Aturan ini menetapkan standar pakaian namun tidak mengatur penggunaan jilbab secara spesifik.

Paskibraka 2024 dan Kontroversi Jilbab

Kontroversi semakin memanas setelah 18 anggota Paskibraka putri, yang sebelumnya mengenakan jilbab, tidak memakainya saat dikukuhkan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Selasa (13/8).

Gousta Feriza, Ketua Umum Purna Paskibraka Indonesia (PPI), menyatakan keprihatinannya terhadap perubahan ini, yang dianggap tidak konsisten dengan kebijakan sebelumnya di bawah Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Menurut Gousta, selama latihan dan geladi resik di Istana Negara, Paskibraka putri masih diperbolehkan mengenakan jilbab.

Namun, saat pengukuhan, mereka dipaksa untuk tidak mengenakannya, yang memunculkan berbagai pertanyaan tentang konsistensi kebijakan BPIP.

Reaksi MUI dan Pemerintah Aceh

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga angkat bicara, menilai larangan jilbab sebagai kebijakan yang tidak sesuai dengan Pancasila.

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis, mendesak agar aturan ini segera dihapus.

“Pelarangan jilbab bagi Paskibraka putri adalah bentuk kebijakan yang tidak pancasilais. Cabut arahan tersebut atau pulangkan mereka yang dipaksa melepas jilbab,” tegasnya.

Pemerintah Provinsi Aceh juga menanggapi dengan tegas. Penjabat Gubernur Aceh, Bustami, meminta agar kekhususan Aceh dalam hal penggunaan jilbab dihargai sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh No 11 Tahun 2006.

Pemerintah Aceh berharap BPIP tetap konsisten dengan aturan awal yang mengizinkan penggunaan jilbab hingga tugas utama pada Hari Kemerdekaan.

BPIP Minta Maaf dan Izinkan Paskibraka Wanita Pakai Jilbab

Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi, telah meminta maaf atas polemik terkait kebijakan pelepasan jilbab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) wanita.

BPIP juga mengumumkan bahwa mulai sekarang, Paskibraka wanita diperbolehkan untuk mengenakan jilbab selama upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2024.

“Dengan ini, BPIP menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia atas isu yang berkembang terkait pemberitaan mengenai pelepasan jilbab bagi Paskibraka Putri Tingkat Pusat Tahun 2024,” ujar Yudian dalam keterangannya, Kamis (15/8/2024).

Yudian juga mengucapkan terima kasih kepada media yang telah memberikan perhatian terhadap kegiatan Paskibraka.

“Kami berterima kasih atas dukungan media dalam memberitakan peran serta kiprah Paskibraka selama ini,” tambahnya.

Yudian menjelaskan bahwa BPIP kini mengikuti arahan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres), Heru Budi Hartono, yang memperbolehkan anggota Paskibraka wanita mengenakan jilbab selama upacara HUT RI ke-79.

“BPIP menegaskan bahwa sesuai arahan Kasetpres yang disampaikan pada 14 Agustus 2024 di Jakarta, anggota Paskibraka Putri yang mengenakan jilbab diperbolehkan untuk bertugas tanpa harus melepas jilbab dalam upacara pengibaran Sang Saka Merah Putih di Ibu Kota Nusantara,” jelas Yudian.

Kebijakan Baru Kasetpres: Paskibraka Wanita Boleh Pakai Jilbab

Sebelumnya, Kasetpres Heru Budi Hartono memberikan klarifikasi mengenai isu larangan jilbab bagi anggota Paskibraka 2024. Ia menegaskan bahwa Paskibraka wanita boleh mengenakan jilbab saat upacara HUT ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Pada 17 Agustus nanti, pengibaran bendera akan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan bahwa adik-adik yang mendaftar menggunakan jilbab tetap dapat memakainya,” kata Heru di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Rabu (14/8).

Heru, yang juga Penjabat Gubernur DKI Jakarta, menambahkan bahwa saat geladi bersih di IKN pada hari yang sama, ia masih melihat peserta Paskibraka putri mengenakan jilbab. “Tadi pagi saat geladi bersih di IKN, saya melihat bahwa peserta Paskibraka putri masih menggunakan jilbab,” ujarnya.

“Jadi, meskipun mereka memasuki Istana dengan jilbab, kami tetap meminta agar adik-adik putri yang menggunakan jilbab untuk terus mengenakannya selama upacara,” tambah Heru.