Beritane.com – Baru-baru ini, gaji Paskibraka nasional hingga daerah tahun 2024 hangat diperbincangkan warganet. Berapa gajinya? Ini rinciannya.
Paskibraka, singkatan dari Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, adalah program yang tidak hanya melatih calon pemimpin bangsa untuk mengibarkan bendera pada peringatan Hari Kemerdekaan, tetapi juga membina karakter dan pemahaman Pancasila.
Program ini mencakup pelatihan kepemimpinan, baris-berbaris, serta pendidikan ideologi dan wawasan kebangsaan untuk membentuk generasi yang berjiwa nasionalisme dan tangguh.
Lalu, bagaimana dengan kompensasi bagi anggota Paskibraka? Berikut ini adalah rincian mengenai honorarium yang diterima oleh anggota Paskibraka di berbagai tingkat:
1. Gaji Paskibraka Nasional
Untuk anggota Paskibraka Nasional, honorarium pada tahun 2024 diperkirakan berkisar antara Rp3 juta hingga Rp10 juta.
Selain itu, mereka berpeluang menerima bonus berdasarkan kinerja mereka. Sebagai contoh, pada tahun 2022, PT Pegadaian memberikan Tabungan Emas total senilai Rp248 juta kepada Tim Paskibraka Nasional.
Setiap anggota menerima Tabungan Emas senilai Rp3 juta, sementara pelatih mendapatkan Rp1 juta per orang. Pada 2017, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) juga memberikan beasiswa pendidikan senilai Rp165 juta sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan.
2. Gaji Paskibraka Provinsi
Honorarium Paskibraka di tingkat provinsi bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah provinsi.
Misalnya, pada tahun 2022, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat memberikan honor sebesar Rp1,5 juta per orang.
Selain honor, anggota Paskibraka juga menerima uang transportasi selama masa pelatihan dan sertifikat yang berguna untuk pendaftaran pendidikan lanjutan.
3. Gaji Paskibraka Kabupaten/Kota
Di tingkat kabupaten/kota, honorarium Paskibraka umumnya berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta. Beberapa daerah juga memberikan bonus tambahan, seperti biaya pendidikan.
Sebagai contoh, pada tahun 2021 dan 2022, Pemerintah Kabupaten Jombang memberikan penghargaan berupa biaya pendidikan sebesar Rp1 juta kepada 140 anggota Paskibraka, sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Disporapar Kabupaten Jombang, Bambang Nurwijanto.
Program Paskibraka ini tidak hanya memberikan honorarium tetapi juga peluang untuk meningkatkan kualitas diri dan kontribusi bagi bangsa, menjadikannya sebagai salah satu wahana penting dalam pembentukan generasi penerus yang berkualitas.
Persyaratan dan Tahapan Seleksi Paskibraka Berdasarkan Peraturan Terbaru
Menurut Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka):
- Warga Negara Indonesia: Calon Paskibraka harus merupakan warga negara Indonesia.
- Kelas dan Usia: Calon adalah pelajar kelas X dengan usia antara 16 hingga 18 tahun pada saat pendaftaran.
- Izin Tertulis: Memperoleh izin tertulis dari kepala sekolah dan persetujuan tertulis dari orang tua atau wali.
- Nilai Akademik: Memiliki nilai akademik yang tergolong baik.
- Kesehatan: Memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan setempat.
- Berat dan Tinggi Badan
- Untuk pelajar putera: tinggi badan minimal 170 cm dan maksimal 180 cm.
- Untuk pelajar puteri: tinggi badan minimal 165 cm dan maksimal 175 cm.
- Memiliki berat badan yang ideal.
Tahapan Seleksi Paskibraka
Seleksi Paskibraka terdiri dari enam tahapan berikut:
- Seleksi Administrasi: Verifikasi dokumen yang diperlukan termasuk Kartu Keluarga, Kartu Pelajar, rapor semester I, serta izin dari kepala sekolah dan orang tua. Kesehatan calon juga dinilai berdasarkan tinggi badan, berat badan ideal, dan kondisi jasmani.
- Seleksi Kesehatan: Pemeriksaan kesehatan meliputi tes darah dan tes motorik. Evaluasi postur tubuh, seperti tidak adanya tato atau tindik, serta kesesuaian ukuran tinggi dan berat badan juga dilakukan.
- Seleksi PIP (Pancasila dan Wawasan Kebangsaan): Tes ini mengukur pengetahuan calon mengenai Pancasila dan wawasan kebangsaan.
- Seleksi Intelegensi Umum: Menguji kemampuan verbal, numerik, dan figural calon.
- Seleksi Peraturan Baris-Berbaris dan Kesamaptaan: Menilai kemampuan baris-berbaris dan kebugaran fisik melalui berbagai tes, seperti lari, sit-up, push-up, dan shuttle run.
- Seleksi Kepribadian: Tes wawancara dilakukan untuk mengevaluasi karakter, motivasi, dan kecerdasan calon. Penelusuran minat dan bakat juga dilakukan, dengan tambahan penelusuran rekam jejak media sosial di tingkat kabupaten/kota, dan psikotes di tingkat provinsi untuk menilai aspek psikologis calon.
Demikianlah informasi mengenai persyaratan dan tahapan seleksi serta gaji Paskibraka nasional sampai tingkat daerah yang sering dibahas di media sosial.













