beritane.com
beritane.com

BNN Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu, Tiga Tersangka Diamankan

Avatar photo
BNN Tangkap 29,9 Sabu Lengkap dengan 3 Tersangka

Beritane, DUMAI – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat hampir 30 kilogram di Dermaga TNI AL Lanal Dumai, Jalan Sidodadi, Bangsal Aceh, Kota Dumai, pada Senin (7/10/2024).

Dalam penangkapan ini, BNN berhasil mengamankan seorang tokoh masyarakat berinisial A, yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas Perkumpulan Petani Sawit Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Selain A, dua kurir berinisial K dan S juga ditangkap, beserta barang bukti sabu seberat 29.923,99 gram.

Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian diolah melalui proses analisis. Pada Sabtu (21/9) malam, Tim BNN berhasil mengidentifikasi sebuah mobil yang dicurigai membawa narkotika.

“Tim BNN melakukan pengawasan terhadap mobil yang menuju Dumai, Riau,” ujarnya.

Pada Minggu (22/9) dini hari, Tim BNN berhasil menangkap K, seorang kurir, di Jalan Arifin Ahmad, Sepahat, Riau, saat mengemudikan mobil yang berisi dua karung sabu. Melalui pengembangan penyidikan, S juga ditangkap di Bengkalis saat mengambil sabu yang dikirim dari Malaysia.

S mengaku bahwa ini adalah kali keenam ia melakukan serah terima narkoba di lokasi tersebut atas perintah A, dan selama aksinya, ia sering dibantu oleh menantunya berinisial N, yang saat ini masih dalam pencarian.

Setelah penangkapan S, Tim BNN melanjutkan operasi dan berhasil menangkap A di rumahnya di Jalan Penampar, Kelurahan Deluk, Kecamatan Bantan, Bengkalis. A juga mengakui telah mengatur pengiriman narkoba dari Malaysia sebanyak enam kali.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Dengan penangkapan ini, BNN berhasil menyelamatkan sekitar 59.847 anak bangsa dari risiko penyalahgunaan narkotika,” tambah Komjen Marthinus.

Kasus ini menegaskan bahwa kejahatan narkotika dapat melibatkan siapa saja, termasuk tokoh masyarakat.

BNN mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap individu yang menunjukkan perilaku mencurigakan atau memiliki kekayaan yang tidak sebanding dengan profesinya.

Marthinus juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang, serta berpartisipasi dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Kejahatan narkotika merupakan ancaman serius bagi kemanusiaan dan peradaban. Mari kita jaga bangsa ini untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” tutupnya.