Beritane.com – Aturan bikin SIM pakai NIK KTP sudah berlaku sejak Juli 2024. Perubahan ini untuk memudahkan pendataan dan integrasi identitas masyarakat.
Pihak kepolisian mengumumkan bahwa mulai Juli 2024, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan menggantikan nomor pada Surat Izin Mengemudi (SIM).
Perubahan ini bertujuan untuk menyederhanakan pendataan dan integrasi dokumen identitas masyarakat.
Brigjen Pol. Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas (Dirregident Korlantas) Polri, mengungkapkan bahwa format baru SIM ini diperkenalkan untuk mempermudah administrasi dan mendukung penggunaan SIM di luar negeri. “Perubahan ini sudah berlaku sejak Juli 2024,” jelas Yusri pada Selasa (13/8/2024).
Menurut Yusri, bagi pemegang SIM yang masih aktif, perubahan ke format baru akan dilakukan saat perpanjangan masa berlaku lima tahun berikutnya.
“Untuk SIM yang masih aktif, tidak perlu khawatir. Proses penggantian akan dilakukan secara bertahap saat perpanjangan. Jadi, perubahan ini tidak langsung diberlakukan, tetapi disesuaikan dengan masa berlaku SIM,” tambahnya.
Tujuan dari penggunaan NIK sebagai nomor SIM adalah untuk menyatukan data dan mempermudah pendataan. Dengan sistem ini, SIM akan menjadi setara dengan dokumen identitas lain yang berbasis NIK, seperti KTP, NPWP, dan BPJS.
“Kita ingin menyatukan data. Dengan format baru ini, data seperti NIK, KTP, SIM, dan BPJS akan terintegrasi dalam satu sistem, sehingga lebih efisien,” kata Yusri.
Yusri juga menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari upaya untuk memperbaiki sistem data pribadi di Indonesia.
Penggunaan NIK diharapkan dapat mencegah duplikasi pembuatan SIM yang sering terjadi, di mana seseorang bisa memiliki beberapa SIM di lokasi yang berbeda.
“Di Indonesia, setiap warga negara hanya memiliki satu NIK, bahkan sejak lahir. Dengan adanya integrasi ini, kita berharap data SIM juga mengikuti prinsip yang sama. Ini akan mencegah duplikasi dan memastikan setiap individu memiliki satu nomor identifikasi tunggal,” terang Yusri, seperti yang dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.










