Beritane.com – Bagaimana cara memeriksa apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Anda digunakan untuk mendukung calon kepala daerah perseorangan?
Ini menjadi pertanyaan hangat, terutama setelah munculnya laporan tentang pencatutan NIK untuk mendukung calon independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.
Di media sosial, sejumlah warga Jakarta melaporkan bahwa identitas NIK KTP mereka telah digunakan tanpa izin untuk mendukung calon independen tersebut.
Menjelang Pilkada 2024, calon kepala daerah harus memenuhi syarat dukungan yang melibatkan pengumpulan identitas NIK dari Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal ini mendorong masyarakat untuk memeriksa apakah NIK mereka dicatut atau tidak.
Salah satu korban, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aulia Postiera, mengungkapkan bahwa dia menemukan pencatutan NIK setelah melakukan pengecekan mandiri di situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Aulia menyebutkan bahwa tindakan ini adalah pelanggaran serius terhadap privasi.
“Ini adalah bentuk pencurian dan penyalahgunaan data pribadi,” ungkap Aulia dalam pesan yang diterima Tempo pada Jumat, 16 Agustus 2024.
Lebih jauh lagi, anak dan adik dari bakal calon Gubernur Jakarta Anies Baswedan juga dilaporkan menjadi korban pencatutan identitas untuk mendukung calon independen.
Anies Baswedan sendiri mengonfirmasi hal ini melalui unggahan di akun X-nya, @aniesbaswedan, bahwa meskipun KTP-nya aman, beberapa anggota keluarganya dan tim kerjanya telah dicatut.
Cara Cek NIK KTP untuk Pendukung Bakal Calon Independen
Untuk memeriksa apakah NIK KTP Anda digunakan untuk mendukung calon kepala daerah perseorangan, ikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi Situs KPU: Buka situs resmi Info Pemilu dari Komisi Pemilihan Umum di https://infopemilu.kpu.go.id/.
- Pilih Menu: Di halaman utama, pilih menu “Tahapan Pemilihan”.
- Klik Cek Pendukung: Pilih opsi “Cek Pendukung Bakal Pasangan Calon Pilkada”.
- Masukkan NIK: Inputkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda.
- Verifikasi: Centang kolom “Saya bukan robot” dan klik tombol “Cari”.
- Tunggu Hasil: Jika NIK Anda tidak terdaftar sebagai pendukung, akan muncul informasi “NIK : xxxx tidak terdaftar pada dukungan bakal calon perseorangan kepala daerah.” Jika NIK Anda dicatut, akan muncul detail data pribadi Anda beserta keterangan dukungan yang dicantumkan.
Langkah Selanjutnya
Jika Anda menemukan bahwa NIK KTP Anda dicatut untuk mendukung calon independen, segera laporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Anda dapat mengunggah informasi melalui Posko Aduan Masyarakat di kanal resmi Bawaslu atau melapor langsung ke kantor Bawaslu setempat.
Alternatif lainnya, Anda juga bisa melapor ke Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan terdekat sesuai dengan domisili Anda.
Dengan langkah-langkah ini, Anda dapat memastikan bahwa identitas Anda tidak disalahgunakan dan menjaga integritas proses pemilihan umum.













