Beritane.com – Terungkapnya sosok inisial T pengendali judi online mendapat respon dari Komisi III DPR RI Achmad Dimyati Natakusumah.
Untuk mengetahui sosok inisial T pengendali judi online di Indonesia, Komisi III DPR RI berencana panggil Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani.
Pemanggilan ini untuk meminta penjelasan soal sosok inisial T yang disebutnya sebagai pengendali judi online di Indonesia yang kebal hukum.
“Nanti setelah reses, kita akan mendalami itu, dan mungkin kita akan mengundang itu beliau yang menyampaikan Mr T itu,” kata, Achmad Dimyati Natakusumah dikutip, Sabtu (27/7/2024).
DPR Bakal Panggil Benny Rhamdani soal Inisial T Pengendali Judi Online
Dia meminta kepada Benny Rhamdani mengungkap secara gamblang siapa sosok inisial T tersebut, dan bagaimana peranannya selama ini di Tanah Air.
Baru kemudian, kata Dimyati, Komisi III akan mendalami lebih lanjut kepada pihak kepolisian.
“Ya yang akan kita tanya itu dulu, yang menyatakan Mr T itu. Kita nanti mungkin rapat tertutup dulu, untuk membuka siapa Mr T, kalo dia tidak mau terbuka,” ujarnya.
Legislator PKS itu pun tak meyakini jika sosok itu disebut sebagai orang yang tak bisa tersentuh hukum. Menurutnya, siapapun akan bisa diproses hukum tanpa pandang bulu jika memang terbukti.
“Tidak ada di Republik ini yang tidak bisa disentuh hukum, tidak ada. Jadi semua bisa disentuh. Kan lihat Sambo saja bisa disentuh, dia petugas, terus juga Pak Firli juga bisa disentuh hukum, dia petugas, terus siapa lagi? menteri-menteri juga begitu, apalagi orang luar, Jadi nggak ada itu,” ujarnya.
“Cuma memang orang itu yang terkena masalah itu tinggal tunggu timingnya saja. mungkin T itu timing kali ya,” tutur seperti dikutip dari Okezone.













