Beritane.com – Terbitnya PP No 28 Tahun 2024 tentang undang-undang kesehatan dan terkait alat kontrasepsi untuk remaja masih menjadi polemik.
Anggota Komisi IX DPR RI, Ansory Siregar, meminta Presiden Joko Widodo dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Ia menilai bahwa substansi Pasal 103 Ayat 4 pada peraturan tersebut, yang menyebutkan penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja usia sekolah sebagai bagian dari upaya kesehatan reproduksi, berpotensi menimbulkan masalah moral.
“Pak Presiden dan Pak Menteri Kesehatan, jangan biarkan akhir masa jabatan Anda membuka celah bagi generasi muda untuk terlibat dalam perilaku yang tidak sesuai dengan norma-norma kita,” ujar Ansory dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/8).
Menurut Ansory, kebijakan ini dapat memicu keresahan di masyarakat dan dianggap mendorong perzinaan. Ia berargumen bahwa ketentuan ini bertentangan dengan Pasal 98 PP No 28 Tahun 2024 yang menekankan pentingnya menghormati nilai-nilai luhur dan norma agama dalam pelaksanaan upaya kesehatan reproduksi.
Menanggapi penjelasan Menteri Kesehatan yang menyatakan bahwa pasal tersebut ditujukan hanya untuk remaja usia sekolah yang telah menikah, Ansory menilai penjelasan tersebut tidak memadai.
“Tunjukkan satu pasal dalam UU Kesehatan atau PP Kesehatan yang secara eksplisit menyebutkan bahwa penyediaan alat kontrasepsi ditujukan untuk remaja yang sudah menikah,” tegas Ansory.
Ia menambahkan bahwa tidak ada ketentuan yang secara tegas mengizinkan penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja usia sekolah yang sudah menikah, yang menurutnya menunjukkan sikap permisif pemerintah terhadap perilaku di luar pernikahan.
“Dengan adanya PP 28 Tahun 2024, pemerintahan saat ini seakan mengakhiri masa jabatannya dengan keputusan yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip moral,” tutup Ansory, yang merupakan politisi dari Fraksi PKS.













