Beritane.com – Pasal penyediaan alat kontrasepsi hanya berlaku untuk remaja yang sudah menikah. Begitulah klarifikasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Kementerian Kesehatan memperjelas aturan tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak sekolah dan remaja. Ternyata aturan tersebut hanya ditujukan bagi remaja sudah menikah.
Diketahui, aturan pemberian alat kontrasepsi ada pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.
“Pemberian alat kontrasepsi ini tidak diperuntukkan bagi seluruh remaja, tetapi hanya diperuntukkan bagi remaja yang telah menikah dengan tujuan untuk menunda kehamilan apabila calon ibu belum siap karena kendala ekonomi maupun kesehatan,” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril kepada wartawan, Selasa (6/8).
“Jadi, pemberian alat kontrasepsi ini hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah agar mereka bisa menunda kehamilan sampai usia yang aman untuk hamil,” tegasnya.
Penundaan kehamilan bagi remaja yang sudah menikah, terkait bahaya pernikahan dini yang akan meningkatkan risiko kematian ibu dan anak.
dr. Syahril menambahkan agar masyarakat tidak salah paham dalam mengartikan PP tersebut, maka pengaturan tersebut akan diperjelas dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan sebagai peraturan turunan dari PP tersebut.
Regulasi turunannya juga akan memperjelas pemberian pendidikan tentang keluarga berencana bagi anak usia sekolah dan remaja yang akan disesuaikan dengan tahap tumbuh kembang anak dan usianya.
Sumber: Rakyatpos













