Beritane.com – Terdapat 41 daerah di Indonesia yang melaksanakan Pilkada Serentak 2024, masing-masing calonya melawan kotak kosong. Ini ulasan lengkapnya.
Presiden Joko Widodo, atau Jokowi, menyatakan bahwa tidak ada masalah dengan adanya banyak daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal dalam Pilkada Serentak 2024.
Menurutnya, hal ini tetap merupakan bagian dari proses demokrasi karena calon tersebut tetap dipilih oleh masyarakat.
“Memang begitulah kenyataannya di lapangan. Bahkan kotak kosong pun melalui proses demokrasi,” ujar Jokowi saat berkunjung ke Pasar Soponyono, Surabaya, Jawa Timur, baru-baru ini.
Jokowi menjelaskan bahwa dari total sekitar 500 daerah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024, hanya 41 daerah yang memiliki calon kepala daerah melawan kotak kosong.
Menurutnya, ini merupakan bagian dari kenyataan demokrasi yang terjadi di berbagai tingkatan, baik kabupaten, kota, maupun provinsi.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat bahwa terdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal, berdasarkan data yang diperoleh hingga Rabu (4/9) pukul 23.59 WIB. Daerah-daerah tersebut terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada Serentak 2024 telah dilakukan pada 2-4 September 2024.
Setelah penutupan pendaftaran pada Rabu (4/9) pukul 23.59 WIB, tersisa 41 wilayah dengan calon tunggal dari sebelumnya 43 wilayah.
Sedangkan, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, meminta publik untuk tidak berpikir negatif terkait fenomena kotak kosong yang muncul di 41 daerah pada Pilkada 2024.
“Jangan terlalu negatif terhadap fenomena kotak kosong yang ada. Jangan langsung menganggap bahwa kotak kosong ini adalah hasil rekayasa,” kata Doli, seperti dilansir Antara.
Doli menambahkan bahwa fenomena kotak kosong sebenarnya adalah konsekuensi dari dinamika demokrasi dalam pemilihan kepala daerah di Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa seluruh daerah telah diberikan kesempatan untuk mengajukan calon, baik melalui partai politik, gabungan partai politik, maupun calon perseorangan.
Bahkan, ambang batas pencalonan telah diturunkan oleh Mahkamah Konstitusi sebelum pendaftaran Pilkada 2024. “Fasilitas untuk memungkinkan munculnya banyak calon di daerah sudah memadai dan cukup,” tegas Doli.
