beritane.com
beritane.com

Tersangka Pembakaran Rumah Wartawan Tribrata TV Residivis Pembunuhan

Avatar photo
Tersangka Pembakaran Rumah Wartawan Tribrata TV Residivis Pembunuhan

Beritane.com – Seorang tersangka kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV hingga menyebabkan korban meninggal dunia merupakan residivis pembunuhan.

Rico Sempurna Pasaribu merupakan wartawan Tribrata TV yang menjadi korban pembunuhan oleh mantan Ketua Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Tanah Karo, Bebas Ginting alias Bulang.

Tersangka kasus pembakaran rumah hingga menewaskan wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya itu, kini resmi ditahan.

“Kami telah menemukan fakta-fakta bahwa yang bersangkutan (Bebas Ginting) sudah dua kali menjalani hukuman,” kata Kapolda Sumut, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, yang didampingi Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, pada Senin (15/7/2024).

Tersangka Pembakaran Rumah Wartawan Tribrata TV

Agung menambahkan bahwa sebelumnya Bebas Ginting telah dihukum dalam kasus pembunuhan. Mengenai informasi bahwa Bebas Ginting juga terlibat dalam pengelolaan perjudian dan narkoba, Agung menyatakan pihaknya akan menyelidiki setiap informasi yang diterima.

“Saya tahu ada kasus pembunuhan, ya,” katanya.

Agung menjelaskan bahwa penyidik masih terus menguatkan fakta-fakta terkait peran Bebas Ginting yang diduga menyuruh dua eksekutor, Yunus Saputra Tarigan (YST) dan Rudi Apri Sembiring (RAS), untuk membakar rumah Rico.

“Penyidik tengah mendalami latar belakang tersangka B. Tidak ada kendala atau kesulitan yang dialami penyidik dalam menangani kasus ini. Tentu ini menjadi latar belakang yang akan kami kuatkan lagi,” ujarnya.

Agung belum mengungkap motif ketiga tersangka dalam membakar rumah Rico. Dia mengatakan bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan psikologis terhadap Bebas Ginting untuk mengungkap motif tindakan keji tersebut secara tuntas.

“Artinya, kami bisa menangkap apa yang ada dalam pikirannya, kepribadiannya, dan bisa mengungkap lebih dalam lagi apa motifnya,” tuturnya.

Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, Agung menegaskan bahwa penyidik akan membuktikannya sesuai dengan fakta yang ditemukan.

“Kami akan terus memverifikasi informasi yang diterima. Tidak hanya pada hal tertentu, tetapi juga hal-hal lain yang kami gali,” ungkapnya seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Ketua DPD AMPI Sumatera Utara, David Luther, mengonfirmasi bahwa Bebas Ginting pernah menjabat sebagai Ketua AMPI Tanah Karo. Namun, masa jabatannya berakhir pada 2021.

“Bebas Ginting sejak tahun 2021 sudah tidak aktif di organisasi dan tidak memperbarui status keanggotaannya, baik di AMPI Sumut maupun AMPI Tanah Karo,” kata David Luther beberapa waktu lalu.

Menurut David, Bebas Ginting saat ini sudah tidak tercatat sebagai kader AMPI. AMPI sendiri menyerahkan proses hukum kasus yang menjerat Bebas Ginting kepada pihak kepolisian.

“Mengenai pendampingan hukum, AMPI Sumut sudah melakukan rapat dengan AMPI Tanah Karo dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak kepolisian,” kata David.

Dalam kasus ini, kebakaran menghanguskan satu unit warung kopi dan kios kelontong milik Rico Sempurna Pasaribu, wartawan Tribrata TV, di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada Kamis (27/6) sekitar pukul 03.40 WIB.

Dalam insiden tersebut, empat orang tewas terbakar, yaitu Rico Sempurna Pasaribu (40), istrinya Eprida Br Ginting (48), anaknya Sudiinveseti Pasaribu (12), dan cucunya Lowi Situngkir (3).

Kebakaran tersebut terjadi setelah korban memberitakan perjudian yang diduga melibatkan oknum TNI berinisial HB di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara mengungkap bahwa korban selama ini mendapatkan jatah uang mingguan dari oknum aparat tersebut.

Belakangan, korban juga meminta kepada HB agar temannya yang merupakan anggota ormas juga mendapatkan jatah.

Karena permintaannya tidak digubris, Sempurna Pasaribu memberitakan lokasi perjudian tersebut dan menulis nama lengkap oknum tersebut dalam pemberitaan, serta membuat status di media sosial Facebook miliknya.