Beritane.com – Mari kita simak informasi mengenai Maulidar, yang dikenal sebagai Moly, selebgram asal Aceh yang baru-baru ini ditangkap terkait penyebaran konten asusila.
Nama Maulidar alias Moly kini menjadi sorotan warganet setelah kabar penangkapannya. Selebgram yang terkenal ini ditangkap karena diduga menyebarkan konten asusila selama siaran langsung di TikTok.
Penangkapan terjadi pada Sabtu, 5 Oktober 2024, di sebuah apartemen di Cibubur, Depok, Jawa Barat, oleh Dit Reskrimsus Polda Aceh.
Berita mengenai penangkapannya cepat menyebar di berbagai media, menyebutkan bahwa ia terlibat dalam penyebaran konten asusila yang melibatkan orang lain.
Setelah penangkapannya, Moly dibawa kembali ke Aceh pada Selasa, 8 Oktober 2024, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di kantor polisi.
Sebelumnya, ia telah dua kali tidak memenuhi panggilan dari pihak berwenang, yang semakin memperburuk situasinya. Lalu, siapakah sebenarnya Maulidar alias Moly ini? Mari kita ulas profil dan biodatanya.
Profil Maulidar alias Moly
Maulidar lahir di Kampong Cot, Pidie, Aceh, pada 27 April 1992. Ia merupakan lulusan D3 Keperawatan dengan gelar A.Md. Kep (Ahli Madya Keperawatan).
Selain aktif di dunia media sosial, Moly juga terjun ke ranah politik dengan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari Partai Golkar untuk DPRA Aceh 2024, khususnya di Dapil 2 Pidie-Pidie Jaya.
Di bidang bisnis, Moly memiliki sebuah butik yang berlokasi di Gampong Lampeudeu Baroh, Kecamatan Pidie, yang menawarkan berbagai jenis pakaian.
Dengan kombinasi karir sebagai selebgram dan pengusaha, Moly telah berhasil menarik perhatian banyak pengikut di platform media sosial.
Sebelum kasus hukum ini, Moly juga terlibat dalam kontroversi dengan seorang wanita bernama Anita Sri Rejeki.
Perseteruan mereka dimulai dari cekcok di media sosial yang berujung pada laporan hukum, di mana Moly sempat melaporkan Anita, yang kemudian ditahan.
Kabar penangkapan Moly mengejutkan jagat media sosial, dan banyak warganet yang penasaran serta mengajukan pertanyaan melalui kolom komentar di akun Instagram-nya, menanyakan tentang ketidakhadirannya baru-baru ini.
Respons serta perkembangan kasus ini tentu akan terus dinantikan publik, mengingat popularitas Moly di kalangan penggemarnya.
Demikian informasi mengenai Maulidar alias Moly, selebgram asal Aceh yang terjerat masalah hukum terkait penyebaran konten asusila.
Kronologi Penangkapan Selebgram Aceh
Selebgram asal Aceh yang dikenal dengan inisial MD alias ML (32) ditangkap oleh tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Sebelumnya, MD sempat mengabaikan dua panggilan dari penyidik dan akhirnya dijemput di sebuah apartemen di Cibubur, Depok, pada Sabtu, 5 Oktober 2024.
“Ya, MD alias ML sudah kami amankan dan kini dalam penahanan di Polda Aceh. Ia dijemput setelah dua kali mangkir dari panggilan,” jelas Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy, melalui Kasubdit Siber, Kompol Ibrahim, pada Jumat, 11 Oktober 2024.
Ibrahim menambahkan bahwa MD dilaporkan karena menyebarkan konten asusila melalui siaran langsung di akun TikTok-nya yang disaksikan oleh sekitar 3.400 orang.
Konten tersebut kemudian viral dan sampai ke korban yang merasa dirugikan, sehingga mereka melapor ke Polda Aceh pada 14 November 2023.
“Kami sudah memanggil MD dua kali, tetapi dia menghindar dan berpindah-pindah tempat. Akhirnya, penyidik menjemputnya beserta barang bukti, termasuk satu unit iPhone 14 Pro Max dan akun TikTok miliknya,” kata Ibrahim.
MD kini disangka melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Proses penanganan kasus ini sempat tertunda karena MD juga merupakan calon legislatif dalam Pemilu 2024, mengikuti instruksi dari Kapolri terkait netralitas Polri dalam penegakan hukum selama pemilu.













