Beritane.com – Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, melakukan perombakan signifikan terhadap struktur jabatan administrator di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru. Langkah ini diambil di tengah persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Menurut informasi yang berkembang, Risnandar Mahiwa telah merotasi sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya dilantik oleh mantan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun. Perubahan ini melibatkan jabatan strategis seperti Sekretaris, Kepala Bagian, dan Kepala Bidang, dengan tujuan untuk menyegarkan struktur organisasi.
Dalam surat undangan yang dikeluarkan pada 30 Agustus 2024 dengan nomor 800.1.3/BKPSDM-MP/1942/2024, pejabat yang akan dilantik diminta hadir 30 menit sebelum acara untuk melakukan absensi dan gladi. Surat tersebut juga mengatur bahwa ASN perempuan yang menggunakan jilbab diharapkan memakai jilbab berwarna hitam.
Pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan administrator akan dilaksanakan pada Senin, 2 September 2024, bertempat di Aula Lantai 3 Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru, pukul 15.30 WIB. Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Indra Pomi Nasution atas nama Pj Walikota Pekanbaru.
Beberapa ASN yang akan dirotasi meliputi Sekretaris Bapenda, Ade Rinaldi; Kepala Bagian Kesra, Trisepna Saputra; Kepala Bidang Ops Satpol-PP, Amrullah; Kepala Bagian Umum, Haryadi Wiradinata; Sekretaris BPKAD Pekanbaru, Daniel Perdana; dan beberapa Kepala Bidang di Bapenda Pekanbaru.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, Irwan Suryadi, menyampaikan bahwa pelantikan 18 pejabat yang sebelumnya non-job akan dilakukan sore ini. “Pelantikan ini akan dilakukan terhadap 18 pejabat yang sebelumnya non-job setelah mendapat izin,” ungkap Irwan.
Namun, Irwan belum mengungkapkan nama-nama pejabat yang akan dilantik. “Untuk nama-nama pejabat yang akan dilantik, akan diumumkan saat acara. Yang jelas, kami akan mengembalikan pejabat yang non-job ke jabatan semula atau posisi yang setara,” tambahnya.













