beritane.com
beritane.com

Putusan MK Bikin Langkah Kaesang Pangarep Maju Pilkada 2024 Terhenti

Avatar photo
Kaesang Pangarep Pilkada 2024

Beritane.com – Putusan MK tentang syarat usia calon kepala daerah berhasil bikin langkah Kaesang Pangarep maju Pilkada 2024 terhenti. Ini ulasan lengkapnya.

Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni menegaskan bahwa Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, tidak akan ikut serta dalam Pilkada 2024.

Pernyataan ini disampaikan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat usia calon kepala daerah yang belum memenuhi kriteria untuk Kaesang.

“Setelah putusan MK, apa pun hasil konsultasi KPU dan DPR RI yang dijadwalkan minggu depan, saya pastikan Kaesang Pangarep tidak akan maju dalam Pilkada 2024,” ungkap Raja dalam keterangannya pada Sabtu (24/8/2024).

Raja menambahkan bahwa Kaesang, sebagai Ketua Umum PSI, sangat mematuhi konstitusi.

Menurut Raja, rumor mengenai kemungkinan Kaesang mencalonkan diri dalam Pilkada 2024, baik di Jawa Tengah maupun Jakarta, muncul karena adanya peluang yang mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) tentang syarat usia calon kepala daerah yang minimal 30 tahun pada saat dilantik.

Baca juga: Pilkada 2024, Ridwan Kamil Maju Jakarta dan Dedi Mulyadi Maju Jawa Barat

Walaupun Kaesang secara teknis memenuhi syarat menurut putusan MA, Raja menegaskan bahwa tidak ada upaya judicial review yang dilakukan oleh Kaesang terkait keputusan tersebut.

Sejak awal, Kaesang memang tidak menunjukkan minat untuk mencalonkan diri dalam Pilkada 2024. Raja mengungkapkan bahwa Kaesang lebih memilih fokus pada bisnis dan keluarga, terutama dengan rencana istrinya, Erina Gudono, yang akan melahirkan anak pertama dan melanjutkan pendidikan di Amerika Serikat.

“Meski demikian, setelah mendengar keputusan MA mengenai usia kandidat, internal PSI mendorong Kaesang untuk mempertimbangkan peluang konstitusional tersebut dan terlibat dalam Pilkada 2024,” jelas Raja.

Ia menambahkan bahwa hingga mendekati keberangkatan Kaesang Pangarep ke Amerika Serikat, keputusan apakah Kaesang akan maju sebagai calon wakil gubernur di Jawa Tengah belum sepenuhnya final.

Diketahui bahwa Kaesang telah mempersiapkan beberapa dokumen penting untuk pencalonannya, termasuk mengurus surat keterangan belum pernah dipidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (20/8/2024).

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengonfirmasi bahwa Kaesang mengurus tiga jenis surat, yakni surat keterangan tidak pernah menjadi terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya, dan surat keterangan bebas dari tanggungan utang.