Beritane.com – Pemerintah Indonesia secara resmi melarang penjualan rokok per batang dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Peraturan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo.
PP Nomor 28 Tahun 2024, yang ditetapkan pada Jumat, 26 Juli 2024 di Jakarta, menetapkan sejumlah ketentuan penting terkait penjualan produk tembakau dan rokok elektronik.
Salah satu ketentuan utama dalam PP ini adalah larangan penjualan rokok per batang, seperti yang tertulis dalam Pasal 434.
Aturan Larangan Penjualan Rokok Per Batang
Pasal 434 mengatur beberapa larangan, antara lain:
- Penjualan produk tembakau dan rokok elektronik tidak diperbolehkan melalui mesin layan diri.
- Penjualan produk tersebut dilarang untuk orang di bawah usia 21 tahun dan ibu hamil.
- Penjualan rokok elektronik dan produk tembakau dilarang dilakukan dalam bentuk eceran per batang, kecuali untuk cerutu dan rokok elektronik.
- Penjualan produk tembakau dan rokok elektronik tidak boleh dilakukan di sekitar pintu masuk atau keluar tempat umum, serta dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak.
- Penjualan melalui situs web atau aplikasi elektronik komersial serta media sosial juga dilarang, kecuali terdapat verifikasi umur.
Menteri Kesehatan, Budi Gunawan Sadikin, menyambut positif terbitnya PP ini. Menurutnya, peraturan ini merupakan langkah penting untuk memperkuat sistem kesehatan di seluruh Indonesia.
“Peraturan ini akan menjadi pijakan kita untuk mereformasi dan membangun sistem kesehatan hingga ke pelosok negeri,” ujar Budi dalam keterangan resminya pada Selasa (30/7/2024).
Peraturan ini mencakup 1.072 pasal yang mengatur berbagai aspek layanan kesehatan, mulai dari kesehatan ibu, bayi, anak, remaja, dewasa, lansia, hingga penyandang disabilitas.
Selain itu, juga mencakup aspek kesehatan reproduksi, gizi, jiwa, serta penanggulangan penyakit menular dan tidak menular.
Presiden Jokowi sebelumnya menjelaskan bahwa larangan penjualan rokok batangan ini bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat.
“Aturan ini dikeluarkan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita,” ungkap Jokowi saat meresmikan Bendungan Sadawarna di Subang, Jawa Barat pada 27 Desember 2022.
Ia juga mencatat bahwa larangan serupa sudah diterapkan di beberapa negara lainnya. Itulah tadi aturan terbaru tentang larangan penjualan rokok per batang yang efektif pada Juli 2024.
Sumber: Okezone












