Beritane – Kementerian Perdagangan Republik Indonesia baru saja mengeluarkan kebijakan terbaru terkait ekspor tanaman kratom.
Dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024, pemerintah kini mengizinkan ekspor kratom, yang sebelumnya terbatas.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya untuk memperbaiki regulasi dan meningkatkan nilai tambah produk ekspor Indonesia.
Kebijakan Terbaru tentang Ekspor Tanaman Kratom
Perubahan kebijakan ini diumumkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim.
Menurut Isy, pengaturan terkait penanganan, pemanfaatan, dan perdagangan kratom adalah hasil dari keputusan rapat internal yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 20 Juni 2024 di Istana Negara.
Tujuan utama dari regulasi ini adalah untuk meningkatkan nilai tambah dan memastikan keberterimaan produk kratom di pasar internasional.
“Regulasi baru ini bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah dan penerimaan produk ekspor Indonesia,” ujar Isy Karim dalam pernyataan resminya yang dikutip pada Selasa (10/9/2024).
Kratom: Penggunaan dan Standar Ekspor
Kratom, yang dikenal secara ilmiah sebagai Mitragyna speciosa, telah lama digunakan di Asia Tenggara, termasuk Indonesia, untuk keperluan medis tradisional.
Daun kratom dipercaya memiliki efek analgesik dan stimulan serta dapat membantu mengatasi kecanduan opioid.
Dalam aturan tata niaga ekspor kratom yang baru, terdapat beberapa ketentuan standar yang harus dipenuhi. Produk kratom yang diekspor harus bebas dari cemaran mikrobiologi, logam berat, dan campuran daun lainnya.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kratom yang diekspor memenuhi standar kualitas tinggi dan dapat memaksimalkan nilai tambah tanaman tersebut.
“Perubahan dalam Permendag terkait tata niaga ekspor kratom adalah tindak lanjut dari hasil rapat internal yang dipimpin Presiden Jokowi. Ekspor kratom harus mematuhi standar yang telah ditetapkan untuk meningkatkan nilai tambah dan memberikan kepastian hukum,” jelas Isy Karim.
Fokus pada Ekspor, Bukan Penggunaan Dalam Negeri
Regulasi terbaru lebih fokus pada ekspor kratom daripada penggunaannya di dalam negeri. Hal ini bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan kratom, yang kini dikategorikan sebagai Narkotika Jenis Baru (NJB).
Permendag Nomor 20 Tahun 2024 mengatur ketentuan mengenai jenis dan ukuran daun kratom yang dilarang untuk diekspor.
Namun, peraturan ini tidak berlaku untuk ekspor yang sudah mendapatkan nomor dan tanggal pemberitahuan pabean ekspor sebelum peraturan tersebut ditetapkan pada 26 Agustus 2024.
Sebagai tambahan, Permendag Nomor 21 Tahun 2024 menetapkan jenis dan ukuran kratom yang diperbolehkan untuk diekspor.
Pemerintah juga mewajibkan eksportir kratom untuk memenuhi beberapa syarat, termasuk terdaftar sebagai Eksportir Terdaftar (ET), memiliki Persetujuan Ekspor (PE), dan Laporan Surveyor (LS).
“Permendag ini juga mencakup syarat-syarat bagi eksportir serta jenis, bentuk, dan ukuran kratom yang diperkenankan untuk diekspor,” tambah Isy.
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan nilai ekspor kratom Indonesia sambil memastikan bahwa produk yang dikirim ke pasar internasional memenuhi standar kualitas yang tinggi.











