Beritane – Apakah Kratom dilarang? Ini status legalitas tanaman Kratom yang belakangan sedang hangat diperbincangkan oleh masyarakat.
Kratom, yang dikenal juga sebagai Mitragyna speciosa, adalah tanaman asal Asia Tenggara yang sering menjadi perbincangan karena efek stimulan dan analgesiknya.
Meskipun tanaman ini memiliki penggemar di berbagai belahan dunia, status legalitasnya masih menjadi isu kontroversial.
Status Legalitas Kratom di Berbagai Negara
Di beberapa negara, kratom termasuk dalam kategori zat terlarang. Namun, ada juga negara-negara yang mempertimbangkan untuk melegalkan kratom dengan regulasi yang lebih ketat. Thailand dan Malaysia, misalnya, sedang menilai kebijakan mereka terkait tanaman ini.
Di Indonesia, sejumlah organisasi dan komunitas, seperti Masyarakat Peduli Kratom (Mapek), fokus pada penelitian dan advokasi mengenai kratom.
Bagi pengguna atau calon pengguna kratom, penting untuk mendapatkan informasi dari sumber yang terpercaya dan kredibel untuk memastikan keamanan dan efektivitas penggunaan.
Alasan Kratom Dilarang di Banyak Negara
Berikut ini adalah alasan utama mengapa kratom sering dilarang di berbagai negara:
1. Potensi Ketergantungan dan Penyalahgunaan
Menurut Badan Narkotika Nasional (BNN), kratom direkomendasikan untuk dikategorikan sebagai Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Klasifikasi ini disebabkan oleh potensi kratom dalam menimbulkan ketergantungan yang berbahaya bagi kesehatan. Kratom mengandung dua alkaloid utama, mitragynine dan 7-hydroxymitragynine, yang dapat menyebabkan efek adiktif.
Penggunaan kratom secara berlebihan dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologis mirip dengan opioid.
2. Efek Samping Berbahaya
Berdasarkan laporan dari Drug Enforcement Administration (DEA) Amerika, penggunaan kratom dapat menimbulkan sensasi euforia yang muncul dalam waktu 5-10 menit dan bertahan selama 2-5 jam. Efek samping kratom dapat dibagi menjadi beberapa kategori:
Efek Samping Saraf
- Pusing: Umumnya hilang dengan sendirinya, meskipun bisa diperparah oleh dehidrasi atau berdiri terlalu lama.
- Sakit Kepala: Kratom dapat menyebabkan sakit kepala tegang, dengan rasa tekanan di dahi, pelipis, atau belakang kepala.
- Gelisah dan Mudah Marah: Penggunaan kratom dapat menyebabkan gangguan suasana hati dan kesulitan untuk rileks.
- Tremor: Tremor ringan pada tangan dapat terjadi dan biasanya hilang dengan sendirinya.
- Kejang: Dalam kasus jarang, kratom dapat memicu kejang, terutama pada individu dengan riwayat kejang.
Efek Samping Pencernaan
- Mual dan Muntah: Efek samping umum pada dosis tinggi, dengan mual yang biasanya ringan dan muntah yang lebih jarang.
- Konstipasi: Kratom dapat memperlambat pencernaan dan menyebabkan sembelit. Konsumsi air dan makanan berserat tinggi dapat membantu.
- Diare: Dalam kasus langka, kratom dapat menyebabkan diare.
Efek Samping Lainnya
- Kehilangan Nafsu Makan: Kratom dapat mengurangi nafsu makan, berpotensi menyebabkan penurunan berat badan.
- Kesulitan Tidur: Kratom dapat mengganggu pola tidur dan memperburuk insomnia.
- Kerusakan Hati: Beberapa laporan menyebutkan kemungkinan kerusakan hati terkait penggunaan kratom, meskipun hal ini masih memerlukan penelitian lebih lanjut.
- Ketergantungan: Kratom dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologis, di mana tubuh memerlukan kratom untuk berfungsi normal dan adanya dorongan kuat untuk terus menggunakannya.
3. Kurangnya Bukti Ilmiah
Hingga saat ini, Food and Drug Administration (FDA) belum menyetujui produk obat yang mengandung kratom atau komponen kimianya, mitragynine dan 7-hydroxymitragynine, baik sebagai obat resep maupun obat bebas.
Peninjauan FDA terhadap permohonan obat baru yang mengandung kratom akan memeriksa data ilmiah untuk menilai keamanan dan efektivitasnya.
Di Amerika Serikat, peningkatan kasus penyalahgunaan kratom, terutama di kalangan remaja, mendorong FDA untuk mempertimbangkan pelarangan tanaman ini.
Negara-negara seperti Lithuania, Rumania, Inggris, Swedia, Finlandia, Malaysia, Myanmar, dan Korea Selatan telah melarang penggunaan kratom.
Sementara itu, Rumania dan Inggris juga melarang penggunaan mitragynine dan 7-hydroxymitragynine.
Swedia masih melarang kratom tetapi ada usaha untuk mencabut larangan tersebut, sedangkan Denmark dan Polandia mengatur kratom sebagai zat yang dikendalikan, memungkinkan hanya dengan resep dokter.
Thailand awalnya melarang kratom, tetapi kini telah mengklasifikasikan kratom sebagai zat yang dikendalikan bersama ganja dan jamur.
Dengan status dan regulasi yang berbeda di berbagai negara, penting untuk selalu mengikuti perkembangan terbaru dan mendapatkan informasi yang akurat mengenai legalitas dan risiko penggunaan kratom.











