Beritane – Ketua DPP PDI Perjuangan, Eriko Sotarduga, mengonfirmasi bahwa nama Anies Baswedan termasuk dalam tiga nama calon yang dipertimbangkan partainya untuk Pilkada Jakarta 2024.
Hal ini diungkapkan Eriko saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Selasa (20/8).
Menanggapi perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah yang baru saja diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Eriko mengungkapkan, “Jika Anda bertanya apakah Pak Anies ada di antara tiga nama calon tersebut, senyum saya mungkin sudah memberikan jawabannya.”
Namun, Eriko memilih untuk tidak memberikan kepastian mengenai status Anies Baswedan sebagai calon yang akan diusung oleh PDIP.
Eriko juga menghindar dari menjelaskan nama-nama lain yang dipertimbangkan partai, menyatakan bahwa keputusan akhir akan diambil oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
“Biarlah Ibu Ketua Umum yang memutuskan. Untuk saat ini, nama-nama yang sudah dikerucutkan tinggal menunggu keputusan final dari rapat DPP,” tuturnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan mantan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Eriko mengindikasikan perlunya konfirmasi lebih lanjut mengenai kesiapan Ahok untuk kembali bertarung di Pilkada Jakarta.
“Pak Ahok saat ini sedang bertugas di seluruh Indonesia. Kita harus memastikan apakah beliau siap untuk kembali ke Jakarta atau tidak,” jelasnya.
Eriko juga menambahkan bahwa dia akan melaporkan putusan MK kepada Megawati dan melaksanakan rapat DPP pada sore hari untuk membahas calon-calon yang akan diusung dalam Pilkada di berbagai daerah, tidak hanya Jakarta.
Mahkamah Konstitusi baru-baru ini mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.
Dengan putusan ini, partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD kini dapat mencalonkan pasangan calon kepala daerah.
Penghitungan syarat pencalonan dilakukan berdasarkan hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah terkait.
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan, “Amar putusan mengabulkan sebagian permohonan dari para pemohon.” Putusan ini merupakan respons terhadap permohonan dari Partai Buruh dan Partai Gelora yang diajukan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.













