Beritane.com – Ormas keagamaan diberikan peluang untuk mengelola usaha tambang, namun tidak semua organisasi masyarakat memilih untuk mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, baru-baru ini mengungkapkan bahwa beberapa ormas keagamaan memilih untuk tidak menerima izin tersebut.
Menurutnya, jika ormas keagamaan tidak melaksanakan pengelolaan tambang, negara akan mempertimbangkan untuk alih lahan tambang tersebut kepada pihak swasta melalui lelang.
Menteri Arifin menjelaskan, “Kita mengikuti aturan yang ada, jika perlu, lahan tambang tersebut bisa dilelang.”
Ormas Keagamaan Diberi Kesempatan Kelola Tambang
Pemerintah memberikan izin kepada ormas keagamaan untuk mengelola tambang sebagai upaya untuk melibatkan mereka dalam kemajuan ekonomi.
Ini bertujuan agar ormas yang umumnya bersifat nonprofit dapat berkontribusi dalam bidang ibadah, pendidikan, dan kesehatan.
Di sisi lain, ada ormas keagamaan yang bersedia menerima IUP, seperti PP Muhammadiyah yang memutuskan untuk mengambil tawaran tersebut.
Izin pengelolaan tambang ini ditawarkan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024.
Ketua Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah, M Azrul Tanjung, menjelaskan bahwa keputusan Muhammadiyah untuk menerima tawaran tersebut didasarkan pada pertimbangan yang mendalam.
“Kami tidak segera menerima atau menolak tawaran ini karena banyak pertimbangan yang harus diperhitungkan,” ujar Azrul.
Azrul menambahkan bahwa Muhammadiyah telah melakukan kajian mendalam secara berulang kali, melibatkan pakar hukum, tambang, lingkungan hidup, serta praktisi dari berbagai kampus.
“Dari kajian-kajian tersebut, Muhammadiyah memberikan lampu hijau untuk menerima tawaran ini, namun kami akan mengevaluasi lebih lanjut mengenai lahan yang akan diberikan oleh pemerintah,” pungkasnya dikutip dari Okezone.












